Reporter: Lukman
Blora, Jumat (18/11/2016) suaraindonesia-news.com – Maraknya perjudian di ruang lingkup wilayah Hukum Polres Blora semakin mambabi buta dan menjadi penyakit mayarakat.
Pada hari Kamis tanggal 17 Nopember 2016, sekitar jam 20.30 WIB Satuan Reskrim Polres Blora telah mengungkap Kasus Judi Jenis Togel bernama Supingi (49) warga Andongrejo Kecamatan Kabupaten Blora. Telah tertangkap Tangan sedang melakukan perjudian togel dengan menggunakan taruhan uang.
Dalam Penangkapan tersebut ditemukan Beberapa Barang Bukti uang hasil penjualan togel tanggal 15-16 Nopember 2016 sebesar Rp. 876.000,-, uang hal penjualan togel tanggal 17 Nopember 2016 sebesar Rp. 114.000,-, 2 buah buku kupon togel suda terisi, 1 buah buku kupon togel yang blm terisi, 1 lembar kertas bertuliskan angka keluar togel, 1 bandel tindasan judi togel, 1 buah balpoint warna ping kombinasi putih.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Mapolres Blora guna Penyidikan Lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Asnanto membenarkan Penangkapan tersebut, dan Kasat Reskrim Polres Blora mengucapkan Terima Kasih atas Terungkapnya Kasus judi jenis togel yang ada diwilayah Hukum Polres Blora.
Kapolres Polres Blora AKBP Surisman SIK Mengapresiasi Penangkapan tersebut, dan ucapan terima kasih kepada Satuan Reskrim Polres Blora yang telah mengungkap kasus tersebut.
AKP Asnanto, SH menyatakan setiap pemasang yang bermain judi online tersebut akan mendapatkan keuntungan enam kali lipat setiap pasang. Rata-rata mereka memasang nomor dua angka meski ada empat angka yang akan keluar setiap tengah malamnya.
“Pelaku yang menjadi tempat pemasangan yang rata-rata kenalan teman dan tetangganya bertemu dengan bandar lewat internet. Jika pasang seribu pemasang akan dapat 60 ribu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.