BLORA, Rabu (21 juni 2017) suaraindonedia-news.com – Senin 19 Juni lalu, Unit Reskrim Polsek Todanan Polres Blora, menggrebek arena perjudian jenis dadu kopyok yang berada di salah satu rumah warga di Desa Pelemsengir, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan seorang bandar penjudi kopyok.
“Namun sayang, beberapa penjudi lainnya melarikan ketika melihat petugas datang ke lokasi,” kata AKP Sutrisno, S.H.
disampaikan Sutrisno, Awalnya mereka hanya untuk sekedar permaian hiburan, namun lama kelamaan tergiyur dengan keuntungan membuka usaha perjudian kopyok.
“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa alat pengopyok dadu dari batok atau tempurung kelapa, tiga buah dadu, papan dadu bertuliskan angka 1 sampai 6,” paparnya.
Selain tersangka, turut diamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp 613.000,-. Satu buah Hp Nokia, dan tas warna biru tempat menyimoan uang.
“Akibat perbuatanya tersebut tersangka yang saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Reskrim Polsek Todanan Polres Blora. Mereka bakal dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.” ujar Sutrisno.
Seorang pelaku yang berhasil ditangkap adalah Margono (55) alamat warga Desa Kacangan RT. 01 /RW. 01 Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Pelaku Margono mengaku jika dirinya membuka usaha perjudian dadu kopyok awalnya hanya untuk iseng-isengan sebagai permainan hiburan.
Akan tetapi setelah melihat keuntungan yang menjanjikan kemenangan akhirnya dirinya membuka pertaruhan dengan menggunakan uang tunai.
Kapolsek Todanan menambahkan, kasus perjudian tersebut kini masih dalam pengembangan.
”Masih dalam pengembangan anggota kami,” pungkasnya. (Lukman).