Polres Batu Tembak Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Lintas Propinsi

oleh -306 views
Polisi tembak Hariyanto 26 tahun Pencuri spesialis pecah Kaca Mobil lintas Propinsi asal Oki Sumatra Selatan.

KOTA BATU, Rabu (11/12/2019) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batu berhasil melumpuhkan satu orang dari dua orang tersangka pencuri spesialis pecah kaca mobil lintas propinsi asal Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan.

Tersangka Hariyanto (26) asal Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan dihadiahi timah panas di kakinya saat akan pulang kampung pada Jumat (6/12) pukul 02.00 WIB. Ia ditembak polisi lantaran pada saat akan diamankan polisi, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas hingga akhirnya polisi mengambil tindakan tegas.

“Hariyanto ditembak kakinya, karena saat akan diamankan di bandara Juanda, pelaku melakukan perlawanan dan mengancam jiwa petugas, hingga akhirnya polisi melakukan tindakan tegas. Saat itu ia sendirian hendak kabur pulang ke rumahnya,” kata Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK, Msi, saat ditemui di Mapolres Batu, Rabu (11/12/2019).

Menurutnya, tersangka Hariyanto adalah merupakan residivis dalam kasus yang sama dengan modus pecah kaca mobil, ia pernah di penjara di Jakarta tahun 2014. Namun tahun 2019 di kota Batu kembali melakukan aksi yang sama, melakukan aksi pecah kaca mobil bersama rekannya Hasan yang saat ini sudah pulang kampung di OKI Sumatra Seletan. Saat ini Hasan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini di wilayah hukum Polres Batu setidaknya sudah melakukan akinya dua kali. Pertama di Pujon yang pecah kacanya mobil Pick up dengan mengambil HP dan kedua memecah kaca mobil Honda CRV di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” Jelas Kapolres.

Lanjut dia, di lokasi kedua itu tersangka menggasak HP, Tablet, dan Tas uang berisi uang 300 real. Dua kejadian di Wilayah Polres Batu itu Pertama terjadi pada bulan Agustur 2019 dan terakhir pada bulan Oktober 2019.

“Modus operandinya, tersangka dengan menggunakan baut ukuran 10 cm. Yang kemudian baut tersebut di lempar dari jarak 1 meter dan mengakibatkan kaca retak. Setelah kaca retak. Pelaku mendorong kaca dan mengobok-obok serta mengambil barang yang ada di dalam mobil korban,” beber Harviadhi Agung Prathama.

Dari tangan pelaku, lanjutnya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) diantaranya HP dan alat yang digunakan untuk memecah kaca berupa serbuk busi. Dan Akibatnya perbuatannya itu, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Hariyanto dihadapan Polisi mengaku perbuatan yang dilakukan di Jawa Timur sudah empat kali diantaranya, di Situbondo, Probolinggo dan terakhir di Kota Batu. Hasil kejahatan dibagi 50 persen 50 persen.

“Semua dibagi rata, saya bertugas sebagai joki, sedang Hasan berperan sebagai pemecah kaca mobil sekaligus mengambil barang dalam mobil. Untuk di kota Batu selain melakukan seperti itu saya juga refresing wisata jalan-jalan,” akunya kepada Polisi.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Amin
Publisher : Oca

Tinggalkan Balasan