Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Meski wahana Predator Fun Park (PFP) sudah dibuka beberapa waktu lalu, tak menyurutkan niat pihak Kepolisian untuk terus mendalami laporan warga tentang dugaan tindak pidana kepemilikan buaya yang ada di sana.
AKBP Decky Hendarsono, SIK menjelaskan, meski wahana sudah dibuka, maka tidak akan berpengaruh pada pendalaman masalah kepemilikan dan ijin penangkaran buaya karena laporan masyarakat.
“Sudah dibuka atau tidak, tidak ada pengaruhnya, kami terus lakukan penyelidikan keabsahan penangkaran buaya di PFP, ” tegas AKBP Decky Hendarsono,Rabu (5/8/2015).
Menurutnya, penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, akan memproses laporan dugaan pidana dalam suatu masalah dan pasti kami tindak. “Saat ini pihak kami masih tahap pendalaman, tolong kami diberi waktu,” terangnya.
Direktur Lembaga Pengawas Penyelenggara Pengeluaran Keuangan Negara dan Daerah (LP3KND) Supriyadi SH menuturkan, penegak hukum (Kepolisian) tidak boleh tebang pilih dalam menyelidiki kasus permasalahan. Supriyadi menilai PFP sama saja mengebiri hukum dan peraturan yang ada di Kota Batu.
“Hal tersebut sangat tidak pantas, saya berharap Kepolisian bergerak cepat untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dan dugaan tindak pidana ijin penangkaran buaya disitu,” harap Supriyadi via telpon.
Terpisah, Heru Suprapto Direktur PFP saat dikonfirmasi via telpon terkait laporan masyarakat menjawab, bahwa ijin penangkaran dan kepemilikan buaya sudah mempunyai ijin. Tidak mungkin wahana sebesar ini tidak ada ijinnya. “Menurut saya Polisi harus kroscek dulu, jangan mudah menanggapi laporan seperti itu,” kelitnya. (Kurniawan).

