LUMAJANG, Selasa (1/1/2019) suaraindonesia-news.com – Polres Lumajang telah menindak tegas 47 kendaraan roda dua dalam kegiatan perayaan malam tahun baru 2019. Dari sekian banyak pelanggaran ini, dapat dikelompokan sebanyak 11 jenis pelanggaran penggunaan roda dibawah standart, 4 kendaraan kedapatan menggunakan knalpot brong, serta 32 kendaraan tanpa dilengkapi surat yang sah.
Seluruh kendaraan tersebut langsung ditilang serta beberapa kendaraan harus diangkut menuju Satlantas Polres Lumajang. Selain itu, juga diamankan sebanyak 13 orang pemuda yang kedapatan menggelar acara minum minuman keras disekitaran Pusat Jajanan Rakyat (PJR), sehingga terpaksa keseluruhan pemuda tersebut digelandang menuju Mapolres Lumajang.
Menurut Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM yang juga memimpin patroli roda dua bersama Dandim 0821 Lumajang, semalam, menyatakan meskipun terdapat pelanggaran yang harus ditindak tegas petugas, dalam garis besar perayaan detik detik malam tahun baru kali ini terpantau cukup kondusif.
“Meskipun ada sebanyak 47 kendaraan yang harus kami tindak tegas, namun pengamanan perayaan kali ini saya nilai cukup berhasil. Tidak adanya kejadian kriminalitas seperti begal serta hanya satu kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah Sukodono menjadi tolak ukur kami apakah pengamanan ini berjalan mulus atau tidak,” jelas AKBP Arsal.
Dalam pengamanan tahun baru kali ini, Kapolres Lumajang memang memimpin langsung patroli skala besar dengan sandi Operasi Lilin semeru 2019, yang mana menggunakan kendaraan roda dua. Selain lebih lincah, hal ini juga membuat penanganan jika terjadi masalah semakin cepat.
Rute dalam patrol ini adalah Berangkat Dari Polres Lumajang – Jalan S Parman – Jalan Yos Sudarso – Jalan Panjaitan – Jalan Imam Bonjol – Jala Slamet Riyadi – Jalan Gubernur Suryo – Jalan Brigjen Katamso – Jalan Gajah Mada – Jalan Hayam Wuruk – Jalan Sunandar Priyo Sudarmo – Jalan Ahmad Yani – Jalan PB Sudirman – Jalan Kyai Ghozali – Jalan MT Haryono – Jalan Suwandak – Masuk mengelilingi sekitaran Alun – alun Kota Lumajang.
Ditempat lain, Kapolsek Candipuro, AKP Ernowo SH memimpin langsung anggotanya untuk merazia toko yang diduga kuat masih nekat menjual miras maupun bahan miras oplosan di wilayah Kecamatan Candipuro, tadi malam.
Dalam kegiatan ini, petugas berhasil mengamankan 3 botol miras jenis anggur kolesom, 25 box komik dari toko milik Sutikno, warga Dusun Kemamang, Desa Pasirian, Kecamatan Candipuro, Kabhpaten Lumajang.
Selain itu, petugas juga mengamankan 9 doss miras anggur merah (1 doss isi 12 botol), 2 doss miras merk ice land (1 doss isi 12 botol), 7 botol miras topi maring, 15 botol miras merk mension house, 4 botol biru bir bintang dari Toko milik Aminah, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Atas penemuan ini, petugas langsung menggelandang pemilik kedua toko tersebut beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polres Lumajang memang sedang gencar berperang terhadap berbagai macam peredaran obat obatan terlarang, termasuk peredaran minuman keras di wilayah Hukum Polres Lumajang.
Rangkaian operasi Lilin Semeru 2019 sendiri akan berakhir seiring dengan puncak acara malam pergantian tahun yang juga telah usai.
“Namun demikian, bukan berarti Polri akan menurunkan intensitas patroli yang diwilayah. Hal ini terkait dengan Pemilu akan dilangsungkan pada tahun 2019, sehingga Polri akan terus meminimalisir terjadinya pergolakan di masyarakat sedini mungkin,” pungkasnya.
Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Imam












