ACEH UTARA, Kamis (15/05) suaraindonesia-news.com – Sedikitnya 17 Pria yang diduga pelaku praktik premanisme dan pungutan liar telah diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aksi Premanisme Polres Aceh Utara sejak sepekan terakhir.
Satgas Pemberantasan Aksi Premanisme Polres Aceh Utara telah dibentuk sejak 7 hingga 14 Mei 2025 dan telah berhasil mengamankan sebanyak 17 pria yang diduga terlibat dalam aktifitas preman dan kerap melakukan pungutan liar ditempat publik.
Para pria tersebut berasal dari tiga lokasi berbeda, yaitu dari Kota Panton Labu, Kecamatan Matangkuli, dan Kota Lhoksukon.
“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., pada Rabu (14/5).
Terhitung 7 Mei 2025 di Panton Labu, lima pria berinisial M (42), MA (19), Jef (20), S (41), dan Jaf (37) diamankan karena melakukan pungutan liar terhadap masyarakat dalam bentuk parkir liar tanpa izin resmi.
“Para pelaku tidak mengenakan atribut resmi seperti rompi, tanda pengenal, maupun karcis parkir,” lanjut Kasat Reskrim.
Berlanjut pada 8 Mei 2025 di Kecamatan Matangkuli, petugas mengamankan enam pria berinisial R (42), D (38), MYI (55), M (33), AS (58), dan MR (40).
“Mereka melakukan pungli terhadap sopir truk yang memasuki kawasan perusahaan dengan dalih ‘uang minum’ sebesar Rp.30 ribu per truk. Aksi ini berlatar belakang organisasi kepemudaan desa setempat,” tambah Boestani.
Terakhir, pada 14 Mei 2025 sebanyak enam pria kembali diamankan di Kota Lhoksukon. Mereka masing-masing berinisial TI (49), ES (41), TN (50), TK (48), I (42), dan A (47). Mereka diduga memungut uang secara ilegal dari sopir angkutan barang di kawasan tersebut.
Kasat Reskrim setempat menuturkan, seluruh pria yang diamankan dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk dimintai keterangan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menilai ada tidaknya unsur pidana dari perbuatan mereka.
“Meskipun belum ada penahanan, para pelaku diminta membuat surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis,” terang Kasat Reskrim.
Kapolres Aceh Utara menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas aksi premanisme yang meresakan warga. Kepada masyarakat diminta untuk segera melaporkan, apabila kasus terjadi wilayah Hukum Aceh Utara melalui
“Bagi siapapun masyarakat, individu maupun pelaku usaha yang mengalami pemaksaan, pungli, pemerasan, intimidasi dan gangguan lainnya yang mengatas namakan ormas tertentu, silakan segera melaporkan ke polisi terdekat,” tegas Dr. Boestani.
Ia menambahkan, dalam aksi ini pihaknya berharap agar masyarakat dapat terbuka dan membuka akses sebanyak-banyaknya menyampaikan tentang aksi premanisme yang mengutip biaya-baiaya tidak jelas dengan mengatasnamakan organisasi baik berbadan hukum maupun non badan hukum atau ormas lainnya.
“Nanti tim juga akan bergerak ke sektor pengadaan barang dan Jasa Pemda Aceh Utara, perusahan BUMN, BUMD dan lainnya, bila ada aksi-aksi premanisme atau kelompok yang ingin menganggu investasi dan pertumbuhan perekonomian masyarakat akan ditindak tegas oleh tim yang akan bergerak dengan aksi cepat dan reponsif,” tutupnya, seraya menyebut program tersebut sebagai jargon Program Unggulan Kapolres Aceh Utara yang disebut ‘HIJRAH’.













