Polres Aceh Timur Menang Gugatan Praperadilan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Polres Aceh Timur Menang Gugatan Praperadilan

×

Polres Aceh Timur Menang Gugatan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

ACEH TIMUR, Suara Indonesia-News.Com – Polres Aceh Timur memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Kusaidah, warga Dusun Matang Mamplam, Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, melalui kuasa hukumnya, Feryi Antoni Surbakti, SH, dari Kantor Pengacara Law Offices Of Feri Antoni Surbakti, SH, Medan, yang menuntut agar kasus pengrusakan yang ditangani Sat Reskrim Polres Aceh Timur dibuka kembali.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Budhi Nasuha Waruwu, Rabu (28/10) menyebutkan, materi gugatan yang diajukan oleh penggugat yaitu dihentikanya penyidikan kasus perusakan pondasi bekas rumah milik penggugat yang dilakukan oleh Saifudin warga Dusun Matang Mamplam, Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

Baca Juga :  Polresta Banyumas Berhasil Ringkus SUR Dan RD Untuk Kasus Curanmor

“Materi gugatan dimasukkan oleh penggugat sejak tanggal 28 September 2015 dan baru mulai disidangkan pada 19 Oktober 2015,” kata Kasat Reskrim.

Lanjutnya, selama proses persidangan dari Polres Aceh Timur diwakili oleh saya (Kasat Reskrim-red), KBO Reskrim Iptu Justin Tarigan, Kanit Pidum Aiptu GM Tambunan, Kanit PPA Bripka Bambang Setiawan dan Anggota Unit Pidum (Brigadir Andi Syahputra, Brigadir Syafwandi Nur)

Baca Juga :  Minta Saut Diturunkan, FAHMI Sumenep Gelar Aksi

Tambahnya, setelah dilihat dan dipertimbangkan berbagai aspek yang ada, pada tanggal 27 Oktober 2015, Hakim Riswandi selaku hakim tunggal yang menangani sidang praperadilan tersebut, memutuskan.

Bahwa Polres Aceh Timur dalam menangani kasus perkara tersebut sudah sesuai dengan prosedur penyidikan, serta tidak bertentangan dengan hukum terhadap penghentian kasus penyidikannya.

“Dengan demikian Polres Aceh timur dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan penggugat” ujar Kasat Reskrim AKP Budhi Nasuha Waruwu.(Rusdi Hanafi).