Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Polres Abdya Serahkan Berkas Kasus Sodomi Ke Kejaksaan

Avatar of admin
×

Polres Abdya Serahkan Berkas Kasus Sodomi Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
dfg 2
Dua personil polres Abdya saat mengamankan tersangka MA kasus Sodomi Pada saat Penyerahan berkas perkara ke Kajari Abdya.

ACEH-ABDYA, Kamis (12/4/2018 )suaraindonesia-news.com–Sekira pukul 10.00 WIB, Polres Aceh Barat Daya (Abdya), menyerahkan berkas perkara tersangka sodomi yang berinisial (MA), Ke kejaksaan Negeri setempat.

“Setelah pihak penyidik menyatakan lengkap berkas perkara atas nama tersangka MA, maka selanjutnya kita serahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” sebut Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.

Menurut Kapolres, kasus sodomi yang dilakukan tersangka MA terhadap puluhan anak berusia 12 hingga 16 tahun itu, menyedot perhatian semua orang, baik di Aceh maupun diluar Aceh, hal ini membuat tim penyidik dan stakholder lainnya ,bekerja lebih keras untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.

“Kita berharap dengan adanya kasus ini, menjadi pelajaran bagi semuanya, agar lebih waspada dan serius dalam menjaga anak serta memantau selalu gerak gerik anak supaya tidak salah langkah, untuk itu mari bersama kita menjaga keamanan dan ketertiban demi Abdya tercinta,” ujar Kapolres Andy Hermawan singkat.

Baca Juga :  Sekda Tanjab Barat Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Sebelumnya, Kajari Abdya, Abdur Kadir menjelaskan, kasus sodomi yang menyodotkan perhatian masyarakat secara nasional tersebut, dilakukan MA kepada belasan anak – anak berumur 12 hingga 16 tahun dengan cara di sodomi, oral sex, serta pelecehan seksual.

“Kami bekerja secara profesional, untuk melengkapi berkas perkara tersangka MA, setalah semua berkas lengkap, baik formil maupun materil maka kasus ini dapat dilanjutkan,” kata Kajari Abdya Abdur kadir.

Baca Juga :  Kejari Kota Probolinggo Musnahkan BB Sabu-Sabu, Ribuan Pil, Ribuan Alat Kosmetik Dan BB Tipidum Lain

Lebih lanjut dijelaskan, Adapun korban yang disodomi MA diantaranya berinisial, IS, AM dan MR, berikut oral sex, SN, AM, RKR, SK, SB dan pelecehan seksual, ZD, SR, AZ, ST, RY, ZF, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 50 dan pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pantauan media ini, pada saat penyerahan tahap dua terhadap tersangka kasus sodomi, turut dihadiri Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan, Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Abdur Kadir, Wakapolres Kompol Jatmiko, Kasatreskrim Iptu Zulfitriadi, Kasi Pidum Firmansyah Siregar, Kasat Pol PP Riad, SE dan Kasat Sabhara Iptu Amri Chaniago dan Porsonil lainnya.

Reporter : Nazli Md
Editor : Agira
Publisher : Imam