Polres Abdya Resmi Tahan Oknum Kades dan Bendahara Karena Korupsi DD

oleh -332 views
Kapolres Abdya AKBP Moh. Basori, SIK didampingi Kabag OPS  AKP Haryono SE dan Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH, saat memperlihat bukti dokumen Pertanggung Jawaban dikonferensi pers di Aula Polres Abdya.

ABDYA, Rabu (5/2/2020) suaraindonesia-news.com – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) Resmi menahan tersangka Muhammad Aris (48) mantan Keuchik dan Rusli Yahya (48) mantan Bendahara Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten setempat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018.

Berdasarkan konferensi pers Polres Abdya yang dipimpin Kapolres Abdya, AKPB Moh. Basori, Sik didampingi Kabag OPS Polres Abdya, AKP Haryono SE dan Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi SH, Rabu, 5 Februari 2020, disebutkan, Muhammad Aris bersama Rusli Yahya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/06/1/2020/Reskrim, tanggal 20 Januari 2020, tentang dugaan tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Gampong Blang Makmur tahun anggaran 2018. Serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.sidik /02/1/2020/Reskrim, tanggal 20 Januari 2020.

Lebih lanjut disebutkan, Modus Operandi penyelewengan dana Desa tersebut, pada tahun 2018 di Gampong Blang Makmur terdapat APBG sebesar Rp 1.282.860.000,- yang mana pada saat pelaksanaan pengelolaan APBG tersebut ada item yang tidak dilaksanakan pekerjaan atau fiktif.

Selain itu juga disebutkan, Muhamad Aris bersama Rusli Yahya tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan gampong sejumlah Rp 445.635.500,- berdasarkan audit pihak Inspektorat Abdya.

Sebagai barang bukti, pihak Polres Abdya juga menyita satu berkas dokumen berupa Dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Gampong (RKPG) Tahun Anggaran 2018, Dokumen APBG Tahun Anggaran 2018, Dokumen Bukti Pertanggung Jawaban, Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa Bendahara Umum Kabupaten serta Dokumen serta surat-surat lainya sehubungan dengan APBG Gampong Blang Makmur Tahun Anggaran 2018.

Lebih lanjut disebutkan, pasal yang dilanggar kedua mantan aparatur Gampong Blang Makmur itu yakni, telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a.b, Ayat (2), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Konupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta  rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah,” tegas Kapolres AKBP Moh. Basori.

Di kesempatan itu, Kapolres juga menyebutkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan 2 Ahli, serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti kerugian Negara sesuai Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Abdya.

“Rencana tindak lanjut dalam kasus ini, kedua tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Abdya untuk dilakukan penuntutan,” pungkas Kapolres.

Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Oca

Tinggalkan Balasan