Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Polres Abdya Amankan Pencuri Berantai Antar Provinsi

Avatar of admin
×

Polres Abdya Amankan Pencuri Berantai Antar Provinsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20170127 WA0003 1

Reporter : Nazli MD

Abdya, Jumat (26/1/2017) suaraindonesia-news.com – Jajaran Polres
Aceh Barat Daya (Abdya) kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian berantai antar provinsi yang beroperasi di kabupaten setempat. Kini, para tersangka tersebut diamankan di Mapolres setempat dengan sejumlah barang bukti.

“Sore itu, sikira pukul 15.00 WIB hari Kamis (26/1/2017) pelaku sedang beraksi di swalayan Mentari di Kota Blang Pidie, karena diteriakan maling oleh pekerja swalayan tersebut para pelaku berhasil kabul menggunakan Mobil Toyota Rush Nomor polisi BK 1240 IQ,”sebut Misyanto Kasat Reskrim Polres Abdya, Jumat (26/1/2017).

Pada saat kejadian, lanjut Misyanto kebetulan salah seorang anggota Polres Abdya sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang berinisiatif melakukan pengejaran sembari menghubungi pihak Polres lainnya.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Pengadaan Gedung Dinkes Sumenep, Akhirnya Sampai Dimeja Kejari

“Mendapat informasi dari anggota kita langsung berkoordinas dengan pihak Polantas yang saat itu kebetulan melakukan razia di wilayah Gampong Alue Dama Kecamatan Setia. Dalam razia itulah dua pelaku berhasil diamankan,”jelas Misyanto.

Lebih lanjut, Misyanto menyebutkan, ketiga tersangka atas nama Rinaldi (29) warga Jalan Pancing Medan, Sumatera Utara, Rian Alfian (36) warga Dusun Suka Karya Desa Teluk Jambi Kerawang, Jabar dan Abela Dewi Ningsih (21) warga Jalan Keadilan Lorong II Timur Medan Cemara, Sumatera Utara yang merupakan pacar Rian Alfian kini diamankan di Sel Mapolres setempat.

Baca Juga :  Hendak Jemput Cucu Ditempat Ngaji, Satna Dibacok Orang Tak Dikenal

“Sementara satu orang lagi, yang kita duga sebagai koordinatornya atas nama Riski masih dalam buronan Kepolisian kerena berhasil kabur pada saat kejadian perkara,” jelas Misyanto.

Misyanto menyebutkan berhasil mengamankan, barang bukti yakni berupa susu Kaleng Chilmill, Susu Diabetes, Indomie, Roti, Alat Kosmetik, Minuman dan makan Ringan, Minyak Kayu putih serta 1 unit  mobil jenis toyota Rush.

“Ketiga pelaku masih dalam penyelidikan dengan ancaman pidana Pasal 336 jonto 363 KUHP masa kurangan 7 tahun penjara,”tegas Misyanto.