Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPendidikan

Politisi Dicatut Sebagai Donasi, Syech Fadhil Bantah Ada PMT yang Masuk ke Aceh Utara

Avatar of admin
×

Politisi Dicatut Sebagai Donasi, Syech Fadhil Bantah Ada PMT yang Masuk ke Aceh Utara

Sebarkan artikel ini
IMG 20221207 161308
Foto: Anggota DPD RI asal Aceh, Syech Fadhil Fahmi, Lc. (Ist/SI)

ACEH, Rabu (07/12/2022), suaraindonesia-news.com – Terselubung. Demikianlah yang dapat digambarkan terhadap sebuah kasus krusial di Aceh Utara terhadap kegiatan pengadaan paket makan tambahan perbaikan gizi dan kesehatan ibu serta anak yang bersumber dari Kementerian Kesehatan Republik.

Paket-paket itu ada yang telah mencapai expired dan ada juga sedang dalam proses expired.

Kendati begitu, sebagian besar paket makanan tambahan terkait jelang masa expired hanya 12 hari saja jelang kadaluarsa, namun makanan pemikat itu disalurkan kepada desa-desa melalui program posyandu di Kecamatan Sawang dan Muara Batu Aceh Utara.

Paket itu disalurkan pada tanggal 16 November 2022 jelang 12 hari ED tanpa melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam hal ini Dinas Kesehatan, sebagaimana penuturan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Amir Sarifuddin, SKM belum lama ini.

Baca Juga: BBPOM Aceh Telusuri Kasus Penyaluran PMT Expired Date Aceh Utara

Suplayer sempat mengakui, diantaranya, paket-paket khusus itu tidak hanya jelang kadaluarsa, namun diperkirakan sebanyak 500 kotak atau dus dari jumlah paket sebanyak 4.464 Dus paket itu telah menuai kadaluarsa sejak tanggal 08 November 2022.

“Bagikan saja yang belum kadaluarsa, yang sudah kadaluarsa kasih ke peternak bebek saja,” ungkap F, supplier barang di dua kecamatan terkait, Rabu (07/12).

Hal ini disebutkan dan disampaikan oleh salah satu koneksi Kemenkes RI.

“Ada, kawan saya yang dikementerian RI,” katanya menutupi siapa pihak yang dimaksud.

Baca Juga: Makan Sehat Kadaluarsa Kemenkes RI Beredar, 4.464 Dus Tersalurkan di Aceh Utara

Dia mengakui, paket itu tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Sebagai pemerhati Muara Batu, maka ia pun dengan etikat baiknya hendak mengambil kesempatan terhadap paket penyaluran PMT yang dimaksud.

Baca Juga :  Kornas TRC PA Apresiasi Surat Edaran Mentri Meneg PPA

Dia juga menegaskan, paket itu bukanlah paket pengadaan atau sejenis pokok pikiran (pokir) legeslatif.

“Kami hanya mengusulkan, karena yang bisa mengusulkan ke Kemenkes adalah lembaga. Dan kami tidak ada keuntungan pribadi dalam penyaluran paket ini,” terang F.

Akan tetapi, salah satu statemennya menyebutkan atau mencatut nama donasi dari anggota Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Atas nama tim Tgk Fadhil Fahmi, Lc yang sempat dihubungi dan dimintai bantuan biaya bongkar barang digudang penyimpanannya, yang disebut di Krueng Mane, Aceh Utara.

Lantas apa hubungannya Ustad Fadhil Fahmi dengan persoalan ini?

Hasil investigasi wartawan Suara Indonesia News menyebutkan, Fadhil Fahmi disebut-sebut kerap menyuplai barang bahan makanan tambahan perbaikan gizi dan kesehatan ibu dan anak dengan dugaan produk yang sama yakni produksi PT. Vodco Prosper Mega asal Semedang, Jawa Barat yang bekerjasama dengan Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Dirjen Kemenkes RI ke Aceh.

Melalui sambungan selularnya, Ustad Fadhil Fahmi yang mengaku dirinya sedang rapat di komisi III DPD RI, di Jakarta menyempatkan diri berkomunikasi dengan wartawan.

Dalam konfirmasinya, Ustad Fadhil Fahmi membenarkan dirinya terlibat memasokkan barang jenis makanan tambahan Balita ke beberapa kabupaten/kota di Aceh sejak dua tahun terakhir.

Baca Juga: Asal Untung! Pengadaan PMT Balita di Aceh Utara Kadaluarsa, Ada Kasus yang Sengaja Ditutupi?

Namun, ia membantah keras, kalau pihaknya terlibat dalam penyaluran makanan expired ke Aceh Utara sebagaimana pemberitaan suaraindonesia-news.com yang menyebut sebanyak 4.464 dus PMT Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak disalurkan di Kecamatan Sawang dan Muara Batu.

“Paket di Kementerian itu bisa diusulkan oleh siapapun, dan dalam penyaluran paket ini khusus untuk Aceh bukan saya saja, bahkan saudara sendiri bisa mengusulkan. Banyak pihak lainnya, baik lembaga maupun DPR RI juga ada,” ungkap Ustad Fadhil Fahmi kepada wartawan melalui sambungan selularnya.

Anggota DPD RI asal Aceh ini menuturkan, sebagai anggota DPD RI dirinya bersama tim khususnya sudah dua tahun mengusulkan bantuan makanan khusus Kemenkes tersebut. Pasalnya, produk makanan ini tidak untuk diperjual belikan di toko-toko manapun.

“Dari tahun 2021 dan 2022 kami mengusulkan dan menyalurkan PMT ini ke Banda Aceh, Aceh Besar dan Bireuen, Aceh Utara saya tidak,” ungkapnya.

“Kan saya satu bagian dari ratusan pihak lainnya yang menyalurkan paket tersebut. Jika ada paket yang mendekati atau emang expired, jelasnya pasti kami komplainlah ke Kementerian,” terangnya lebih lanjut.

Soal Paket Kadaluarsa : DPD RI Akan Mempertanyakan Ke Kementerian

Baca Juga :  Bupati Jember Tak Akan Intervensi Kasus Hukum Bansos

Ustad Fadhil menerangkan, sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) untuk Aceh, ia menyesalkan peredaran paket kadaluarsa terkait, serta menyebut, tidak seharusnya Kemenkes RI menyalurkan makanan yang jelang expired seperti yang terjadi di Aceh Utara.

Ia berharap, terkait kasus ini lebih baiknya langsung diproses oleh pihak terkait, baik BBPOM atau pihak kepolisian Daerah Aceh.

“Agar lebih jelas, kan lebih bagus langsung saja ditelusuri oleh pihak-pihak terkait,” tuturnya.

“Seharusnya Kemenkes tidak lagi memberikan sesuatu yang mendekati kadaluarsa. Kami akan mempertanyakan juga hal ini ke Kementerian Kesehatan,” tukas Ustad Fadhil Fahmi menambahkan.

Reporter : Efendi Noerdin
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam