Polisi Tangkap Wanita Pemilik Arisan Online Beromset Miliaran Rupiah - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Polisi Tangkap Wanita Pemilik Arisan Online Beromset Miliaran Rupiah

×

Polisi Tangkap Wanita Pemilik Arisan Online Beromset Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
IMG 20200306 171720
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan Barang Bukti (BB) Arisan Online beromzet Miliaran Rupiah di lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (6/3/2020).

SURABAYA, Jumat (6/3/2020) suaraindonesia-news.com – Veni Putri Indawari (22) menebar tipuan dengan modus arisan online dimedia sosial WhatsApp grup serta akun Instagram yang bernama @cintaputri021510.

Polisi Daerah (Polda) Jatim akhirnya menetapkan wanita asal Semeuleu, Banda Aceh ini sebagai tersangka karena adanya pelaporan dari empat member yang merasa dirugikan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bahwa tersangka menjalankan bisnis arisan online ini sejak tahun 2019 lalu.

“Tersangka menjalankan aksinya melalui group WhatsApp (WA), dan tersangka telah meraup keuntungan dari ratusan member itu mencapai empat miliar rupiah,” kata Trunoyudo saat gelar rilis di lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga :  Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang TSI Sumenep

Ia mengungkapkan, tersangka berperan menjadi admin group WA yang membawahi sekitar 190 orang yang menjadi member.

“Dia berperan sebagai admin di 70 grup WA yang tersebar di berbagai daerah, seperti Kota Aceh, Medan, Jawa dan juga Jakarta,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Modus tersangka dalam menjalankan aksinya ada beberapa tahapan untuk mendaftar menjadi member arisan online. Pertama, terlebih dulu melakukan transaksi untuk pembayaran admin. Kemudian calon member diminta untuk membayar kembali, dengan diiming-imingi mendapatkan prioritas arisan. Kemudian baru bisa resmi menjadi member arisan beromset miliaran tersebut.

“Pelaku juga memutar atau mengalokasikan uang untuk kepentingan lain. Seperti usaha jual beli ponsel senilai sembilan ratus juta rupiah. Jadi putarannya harian, mingguan dan bulanan,” jelas Trunoyudo.

Baca Juga :  Bupati OKI Minta Mahasiswa Cari Solusi Persoalan Warga Desa

Selain itu, dikatakannya, tersangka juga melibatkan enam publik figur artis maupun selebgram sebagai endorse di bisnis miliknya. Enam artis itu ialah, ES, RM, MB, TB, IS, EK.

“Mereka diminta memberi testimoni, untuk memikat para member,” ujarnya.

Ditambahkannya, atas perbuatan tersangka, Pasal yang disangkakan yaitu Undang-undang ITE, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 19/2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentan UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Reporter : Addy/Agus DC
Editor : Amin
Publiser : Ela