DELI SERDANG, Minggu (1/3) suaraindonesia-news.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, menangkap seorang pria berinisial IJU alias TITUT (38) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H. Damanik, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (27/2/2026) setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Jenal Karo-Karo (37), terkait kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya di wilayah Tanjung Morawa pada Rabu (18/2/2026).
“Barang yang hilang antara lain dua unit mesin pompa air, satu tabung gas 3 kilogram, dan beberapa peralatan rumah tangga lainnya,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi awak media.
Menurut keterangan polisi, tersangka mengakui perbuatannya setelah menjalani interogasi. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bon faktur pembelian mesin pompa air serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.












