Example floating
Example floating

Polisi Tangkap Seorang Nenek Diduga Jual Ganja

×

Polisi Tangkap Seorang Nenek Diduga Jual Ganja

Sebarkan artikel ini

Reporter: Rusdi Hanafiah

Langsa-Aceh, Kamis (16/3/2017) suaraindonesia-news.com – Seorang warga Gampong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota yang sudah menjadi nenek berinisial, ER. (52), bahkan dirinya sudah berulang kali di tangkap oleh pihak kepolisian Satuan Narkoba Polres Langsa, yang keluar masuk penjara, tapi masih juga tidak kapok untuk bertaubat karena kasus menjual duan ganja kering yang dilarang oleh Negara, Nenek, ER. ditemukan pihak kepolisian Polres Langsa di Lorong Narisah, Rabu (15/03/2017).

Baca Juga :  Aksi Demo Tolak Omnibus Law di Situbondo Ricuh

Nenek berinisial, ER (52) saat ditangkap bersama dengan lima orang didalam rumah, sekitar pukul 06.30 WIB, yang diduga ikut juga menjual daun ganja kering tersebut. Tersangka ER, ditangkap dengan barang bukti 10 kg ganja kering yang belum dikemas.

Dari pengakuan ER, terpaksa menjual ganja tersebut, karena terdesak dengan faktor ekonomi untuk menghidupi keluarganya. Sebab sang suami sudah duluan mendekam dalam penjara karena terjerat kasus yang sama.

Sementara terkait hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Agung Wijaya Kusuma yang di konfirmasi awak media menyampaikan, tersangka ER, diduga telah lama sebagai pengedar ganja bersama anggota keluarganya dan apalagi suami dari ER, juga sudah mendekam didalam penjara akibat kasus narkoba yang sama.

Baca Juga :  18 Narapidana Langsung Bebas Usai Diremisi

Berdasarkan perbuatan yang dilakukan nenek berinisial ER, bersama sejumlah tersangka lainnya, dijerat undang-undang RI No 35 tentang Narkotika, bagi para tersangka kesemua mereka diancam hukuman penjara selama 6 tahun.