Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Obat Oplosan Di Aceh Utara - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Obat Oplosan Di Aceh Utara

×

Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Obat Oplosan Di Aceh Utara

Sebarkan artikel ini
IMG 20250227 180406
Foto: Konfrensi Pers di Mapolres Aceh Utara terhadap Kasus penangkapan dua pria berinisial MF (32) dan MK (46) yang diduga telah mengedar obat-obat dan ramuan jamu palsu.

ACEH UTARA, Kamis (27/02) Suaraindonesia-news.com – Dua pria berinisial MF (32) dan MK (46) warga desa Matang Panyang Kecamatan Seunudon Kabupaten Aceh Utara telah diamakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara, Senin (24/02/2025) lalu karena diduga mengedar obat renteng dan ramuan tradisional palsu.

Kedua pria yang diduga tersangka dalam kasus ini, berikut sejumlah barang bukti berupa paket obat-obatan dan jamu tradisional telah diamankan di Mapolres terkait,

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. dan Kasi Humas AKP Bambang, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan yakni MF dan MK kedua tersangka berperan sebagai peracik dan penjual obat-obatan serta jamu palsu.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Senin (24/2/2025) setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan dan jamu tradisional yang tidak memiliki izin edar serta tidak diketahui manfaat dan khasiatnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka menjual produk palsu tersebut ke kios-kios yang tersebar di Aceh Utara dan Aceh Timur,” ungkap Kapolres mengutip Press rilis yang disampaikan oleh pihak kepolisian kepada wartawan, Kamis (27/02/2024).

Ia menyebutkan, saat dilakukan penangkapan di kediaman mereka, polisi menemukan dan menyita berbagai jenis obat-obatan serta jamu tradisional beragam merek yang diduga palsu. Barang bukti yang disita didominasi oleh produk kopi sachetan dan jamu pendongrak stamina pria beragam merek.

“Setelah diperiksa, kedua tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan hasil racikan sendiri yang kemudian dikemas ulang dengan label dan merek tiruan yang dirancang sendiri,” tambah Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan bahwa kedua tersangka mempelajari cara meracik obat-obatan tersebut secara otodidak, tanpa memiliki latar belakang pendidikan ataupun keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi. Sementara untuk produk jamu tradisional dan obat herbal yang mereka jual, diperoleh dari sales yang tidak dikenal saat berkeliling ke desa-desa.

“Motif utama para tersangka dalam menjalankan bisnis ilegal ini adalah faktor ekonomi, keduanya tidak memiliki kerja sama langsung satu sama lain, tetapi masing-masing secara mandiri meracik dan mengedarkan produk ilegal ini,” ujar AKBP Nanang.

Kapolres menegaskan bahwa dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, pihaknya akan terus memastikan kualitas, khasiat, dan mutu produk obat-obatan maupun makanan yang beredar di masyarakat tetap aman. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak sampai menimbulkan korban jiwa, sejalan dengan program “Hijrah” yang digalakkan oleh Kapolres Aceh Utara.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar,” terang Kapolres.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan jamu tradisional. Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Dana Rp 1,2 Miliar, Untuk Pelaku UKM dan Tukang Sayur Siap Digelontorkan

Selain itu, bagi para pemilik warung atau kios yang merasa telah menjual produk-produk palsu, diharapkan segera menyerahkan produk tersebut kepada pihak kepolisian guna menghindari risiko hukum dan bahaya bagi konsumen.