PAMEKASAN, Jum’at (23/02/2024) suaraindonesia-news.com – Tim Gabungan Polda Jatim bersama Polres Pamekasan, Madura menangkap 3 orang pelaku teror Bom Bondet di Rumah Ketua KPPS. Jum’at (23/2/2024).
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyampaikan, kasus bom ikan (Bondet, red) di rumah Kusyairi (53) warga Dusun Timur, Kelurahan Nyablu Daya, Kecamatan Kota Pamekasan, Senin (19/2/2024) lalu berhasil diungkap oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Dalam ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda saat melakukan aksi lempar bondet di rumah Kusyairi (53) yang kebetulan sebagai Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
“Tiga orang pelaku pada kasus Bom rumah Ketua KPPS kini diamankan di Polda Jatim,” ujar Kompol Andy Purnomo saat pers rilis di Polres Pamekasan. Jum’at (23/2/2024).
Tiga tersangka tersebut warga Pamekasan yaitu inisial A (30) yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka S (38) berperan sebagai eksekutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.
Baca Juga: Rekapitulasi C1 Plano di Kecamatan Pademawu Berjalan Alot, Hingga PPK Usir Saksi Hanura
“Hasil penyidikan motif dari Tersangka ini adalah balas dendam karena Tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS adalah mata-mata Polisi dalam kasus narkoba,” kata Kompol Andy Purnomo.
Menurutnya, pada tahun 2019 tersangka A (30) yang merupakan otak peledakan bondet itu pernah ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba di Polres Pamekasan.
“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan Politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan Narkoba,” terangnya.
Andy Purnomo mengatakan, tersangka S mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut.
Sementara tersangka A (30) membeli Bondet tersebut dengan harga 150 Ribu Rupiah mendapatkan empat Bondet dari tersangka A-R.
Dua tersangka itu dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.
“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya.
Reporter : May
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri