Polisi Ringkus Tiga Penjual Tulang Harimau Dan Sisik Tringgiling

oleh -371 views
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK (T) didampingi Waka Polres Kompol Muhayat Effendie, SH, MH, Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Pernama, Kasi Pidum Kejari Abdya dan Perwakilan dari TNGL saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Abdya.

ABDYA, Sabtu (12/2/2022) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil meringkus 3 orang pelaku dugaan kepemilikan dan perdagangan spesimen satwa liar yang dilindungi.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK saat Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat mengatakan, penangkapan tiga pelaku tersebut dilakukan pada hari Selasa (25/1/2022) sekira pukul 12.30 Wib.

“Jadi kasusnya saat ini pada tahap penyidikan, satreskrim sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan berkas perkara tahap satu (1) sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolres.

Diketahui, transaksi jual beli 1 (satu) set tulang belulang Harimau Sumatera dan Sisik Tringgiling (Satwa yang dilindungi) di sebuah Caffe yang terletak di Desa Kayee, Aceh Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Abdya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Pernama menuturkan, kronologisnya saat itu berkoordinasi dengan pihak seksi pengelolaan Taman Nasional Wilayah Blangpidie untuk menindak lanjuti laporan yang diterima tersebut, guna memastikan dan langkah-langkah yang akan diambil serta memetakan lokasi yang akan dijadikan transaksi oleh pelaku.

“Menindak lanjuti informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya bersama Tim Gabungan langsung mendatangi lokasi dan melakukan Pengintaian,” jelas Kasat.

Lebih lanjut dikatakan, setelah target memasuki lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi, Personil Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) Orang Laki – Laki bersama Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan.

“Saat ini pelaku telah kita lakukan penahanan di Polres Abdya guna proses penyelidikan lebih lanjut,” sebut Kasatreskrim Iptu Rivandi Permana.

Adapun pelaku atau tersangkanya yakni, TN (57) pekerjaan Wira Swasta, warga Desa Alur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian SB (49) pekerjaan Wira Swasta, warga Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara dan YF (46) pekerjaan Sopir, warga Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.

“Dari tangan tersangka personil Sat Reskrim Polres Abdya mengamankan Barang Bukti berupa, 1 (satu) Set Tulang Belulang Harimau Sumatera, 343,19 Gram Sisik Tringgiling dan 1 (satu) Unit Mobil Innova. Taksiran sementara kerugian dari Barang Bukti yang akan dijual tersebut bernilai Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima puluh juta rupiah),” tuturnya.

Tambahnya lagi, setelah Konfirmasi Ahli, Uji komparati, dapat dipastikan tulang belulang tersebut adalah merupakan tulang dari Harimau Sumatra dan bahkan dari tulang tersebut terdapat tulang dari harimau yang masih kecil diperkirakan berumur 1 bulan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka tersebut telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Kegiatan konferensi pers tersebut dihadiri langsung Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK didampingi Waka Polres Kompol Muhayat Effendie, SH.MH, Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Pernama, Kasi Pidum Kejari Abdya dan Perwakilan dari TNGL.

Reporter : Nazli
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful

Tinggalkan Balasan