Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Balikpapan dan Samarinda, Ada IRT  - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Balikpapan dan Samarinda, Ada IRT 

×

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Balikpapan dan Samarinda, Ada IRT 

Sebarkan artikel ini
IMG 20250213 160039
Foto: Tiga tersangka pengedar narkoba di Samarinda dan Balikpapan yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Kaltim.

BALIKPAPAN, Kamis (13/2) suaraindonesia-news.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim meringkus tiga tersangka pengedar narkoba di wilayah Balikpapan dan Samarinda dalam kurun waktu sepekan pada 25 – 30 Januari 2025.

Dari tiga tersangka ini diringkus di waktu dan tempat berbeda. Mereka berinisial TM dan AR merupakan jaringan pengedar di wilayah Kota Samarinda. Dua tersangka ini diringkus dirumahnya masing-masing di kawasan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada 25 Januari 2025 pukul 01.30 WITA

Tersangka TM ini merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang nyambi menjadi seorang pengedar.

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial H diringkus polisi di tempat tinggalnya di daerah Kota Balikpapan pada 30 Jaunuari 2025.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan bahwa dari tiga tersangka tersebut pihaknya melakukan penangkapan pertama kepada tersangka TM yang merupakan seorang IRT di wilayah Samarinda Ilir.

“Dari tersangka TM kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 650,32 gram yang dikemas dalam 5 bungkus plastik bening serta sebanyak 10 butir Pil Extasi, dua buah timbangan digital, dan tiga sendok sebagai alat takar sabu,” ungkap Arif Bastari, Kamis, (13/2).

Tak berhenti disitu, polisi terus melakukan pengembangan kepada tersangka TM terkait asal barang tersebut.

Baca Juga :  Kontrak Berakhir Tahun 2021, Proyek Jargas Masih Dalam Tahap Pekerjaan

Hasil pengembangan ini bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang rekan kerjanya berinisial AR yang tempat tinggalnya tak jauh dari rumah TM di kawasan Samarinda Ilir.

Selanjutnya polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan meringkus tersangka AR dirumahnya. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti.

Polisi tidak menyerah begitu saja, setelah melakukan interogasi singkat kepada AR, disebutkan bahwa barang bukti yang dimilikinya disembunyikan d
di tempat rekannya berinisial E yang saat ini masih diburu oleh polisi atau sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian pada kasus pengungkapan kedua dilakukan di daerah Kota Balikpapan pada 30 Januari 2025. Dimana, polisi berhasil meringkus satu tersangka berinisial H beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 158,13 gram dan Pil Double L sebanyak 15.977 butir, serta barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan, satu buah sendok takar, satu bandel plastik klip bening.

Baca Juga :  Pembangunan Bahu Jalan di Lubuk Pakam Menuai Kritik, Dinas SDABMBK Deli Serdang Angkat Bicara

Arif Bastari mengungkapkan, barang bukti sabu sempat dibuang ke lubang closet oleh tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Namun, dengan kejelian petugas akhirnya barang bukti tersebut berhasil diamankan.

“Sempat dibuang ke closet oleh tersangka, beruntung anggota kami cepat mengetahuinya. Sehingga barang bukti tersebut berhasil diamankan,” ujarnya.

Berdasarkan dari keterangan tersangka, Arif menuturkan, barang bukti sabu sebelumnya berjumlah 200 gram. Namun sebagian sudah terjual dengan harga Rp.1.000.000 per gram.

“Sebagian sudah terjual, barang yang kami amankan ini adalah sisanya. Dari pengakuan tersangka sabu tersebut dijual dengan harga Rp.1.000.000,” bebernya.

Untuk yang Double L, Arif mengatakan barang bukti itu juga merupakan sisa dari barang yang sudah terjual oleh tersangka.

Sebelumnya, barang bukti Double L ini berjumlah 50.000 butir. Tersangka menjual dengan harga Rp.1.600.000 per bungkus (1000 butir).

“Dari pengakuan tersangka Pil Double L ini didapatkan dari seseorang berinisial MK, mereka tidak saling bertemu, mereka hanya berkomunikasi via telepon,” pungkasnya.