Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kabupaten Malang, Ini Kronologinya!

Avatar of admin
×

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kabupaten Malang, Ini Kronologinya!

Sebarkan artikel ini
IMG 20221213 214504
Foto: AR (35) merupakan warga Dusun Pateguhan Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

MALANG, Selasa (13/12/2022) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Malang, Jawa Timur, berhasil meringkus pria yang tengah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Diketahui, aksi tersebut dilakukan oleh pria yang berinisial AR (35) yang berlangsung pada Kamis (08/12/2022) kemarin.

Pelaku merupakan warga Dusun Pateguhan Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.Humas Polres Malang, Iptu Taufik mengatakan, bahwa korban dari Curanmor yang dilakukan AR (35) adalah motor milik SI (19) yang masih satu kampung dengan pelaku.

“Kejadian sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu motor milik kendaraan korban terparkir di halaman rumah. Dua jam kemudian saat hendak memasukkan motor ternyata hilang dicuri pelaku,” kata Taufik kepada sejumlah awak media, Selasa (12/12).

Kemudian, lanjut Taufik, korban merasa kebingungan mencari sepeda motornya dan langsung melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan polisi melakukan olah TKP dan mencari keberadaan pelaku.

“AR (25) yang merupakan pelaku Curanmor digerebek di rumahnya pada Senin (12/12/2022) kemaren malam sekitar pukul 22.00 WIB,” katanya merinci.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Namun, kata Taufik, pihak penyidik melakukan pendalaman terhadap tersangka.

“Ternyata tersangka sempat dirawat di RSJ Lawang. Sehingga, kami masih menunggu rekam medis dan bukti-bukti terkait gangguan jiwa tersebut,” pungkasnya.

 

Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam