Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Polisi Rampungkan Berkas Perkara Kasek Cabul di Buton

Avatar of admin
×

Polisi Rampungkan Berkas Perkara Kasek Cabul di Buton

Sebarkan artikel ini
IMG 20170304 155401

Reporter: La Ode Ali

BUTON, Sabtu (04/03/2017) suaraindonesia-news.com – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini terus melakukan perampungan berkas perkara tersangka Kepala Sekolah(Kasek) SMAN 1 Wolowa, Kecamatan Wolowa, Hamili atas dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri, Bunga(15) nama samaran belum lama ini yang dilakukan saat jam mengajar berlansung.

“Kita masih lakukan perampungan berkas perkara pak,”kata Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Hasanudin melalui Aplikasi What’s App, Sabtu(04/03/2017).

Baca Juga :  Modus Penipuan Dengan Kehilangan Surat Berharga

Menurut dia, saat ini semua saksi telah dilakukan pemeriksaan dan sudah dianggap cukup. Sehingga pihaknya tinggal melakukan perampungan berkas. Mengenai upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka, Hasanudin mengaku belum ada upaya dari keluarga pelaku atau pihak lainnya.

“Belum ada upaya penangguhan penahanan,dan itu harus ada alasan subjektifnya,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hamili yang kini ditahan di Polsek Wolowa, diduga tega mencabuli muridnya sendiri pada 10 Februari 2017 lalu saat jam mengajar berlangsung dengan cara memegang pipi dan menempelkan jidatnya (tersangka) ke jidat korban dengan alasan sebagai bentuk kasih sayang.

Baca Juga :  Awas! Polres Pamekasan Sedang Mengincar 4 Kasus Korupsi

Atas perbuatannya Hamili dijerat dengan Pasal 81 jucnto Pasal 76 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.