Reporter: Rusdi Hanafiah
Langsa-Aceh, suaraindonesia-news.com – Polisi Resor Langsa melakukan pemusnahan bawang ilegal sebanyak 101 ton, di Kuala Langsa, Senin (20/6/2016). Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dikubur.
Kapolres Langsa AKBP H. Iskandar ZA SIK menyebutkan, pemusnahan bawang ilegal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Karantina, bawang luar negeri masuk ke Indonesia harus dimusnahkan karena itu barang karantina.
“Bawang merah sebanyak 101 ton yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti hasil tangkapan pada tanggal 7 dan 8 awal bulan, bawang ilegal asal Thailand tersebut diamankan dari dua kapal dan satu truk,” terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan, bawang ilegal ini tidak bisa dikosumsi karena bisa berpenyakit. Selain berpenyakit, masuknya bawang asal Thailand bisa berpengaruh terhadap perekonomian petani bawang asal Indonesia.
“Jadi kami tidak main-main dengan barang ilegal, asal masuk tetap kami tangkap,” tegas Kapolres. Kapolres menuturkan, pemusnahan ini dilakukan dengan cara dikubur sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Amatan Wartawan, prosesi pemusnahan sebanyak 101 ton bawang merah tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kapolres, Dandim 0104, Kajari, Ketua PN, pihak Karantina Aceh dan Waka Polres Langsa dengan cara dikubur mengunakan cangkul, selanjutnya ditutupi penimbunan dengan menggunakan alat berat jenis beco.