Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Polisi Musnahkan 101 Ton Bawang ilegal Dengan Cara Dikubur

Avatar of admin
×

Polisi Musnahkan 101 Ton Bawang ilegal Dengan Cara Dikubur

Sebarkan artikel ini
IMG 20160620 WA0022

Reporter: Rusdi Hanafiah

Langsa-Aceh, suaraindonesia-news.com – Polisi Resor Langsa melakukan pemusnahan bawang ilegal sebanyak 101 ton, di Kuala Langsa, Senin (20/6/2016). Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dikubur.

Kapolres Langsa AKBP H. Iskandar ZA SIK menyebutkan, pemusnahan bawang ilegal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Karantina, bawang luar negeri masuk ke Indonesia harus dimusnahkan karena itu barang karantina.

“Bawang merah sebanyak 101 ton yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti hasil tangkapan pada tanggal 7 dan 8 awal bulan, bawang ilegal asal Thailand tersebut diamankan dari dua kapal dan satu truk,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Demi Terciptanya Suasana Aman, Polres Pamekasan Gelar Tabligh Akbar dan Shalawat

Kapolres menjelaskan, bawang ilegal ini tidak bisa dikosumsi karena bisa berpenyakit. Selain berpenyakit, masuknya bawang asal Thailand bisa berpengaruh terhadap perekonomian petani bawang asal Indonesia.

“Jadi kami tidak main-main dengan barang ilegal, asal masuk tetap kami tangkap,” tegas Kapolres. Kapolres menuturkan, pemusnahan ini dilakukan dengan cara dikubur sehingga tidak bisa digunakan lagi.

Baca Juga :  Kapolres Asahan Ajak Jukir Jaga Keamanan Kamtibmas

Amatan Wartawan, prosesi pemusnahan sebanyak 101 ton bawang merah tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kapolres, Dandim 0104, Kajari, Ketua PN, pihak Karantina Aceh dan Waka Polres Langsa dengan cara dikubur mengunakan cangkul, selanjutnya ditutupi penimbunan dengan menggunakan alat berat jenis beco.