Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Polisi Gulung Komplotan Curanmor dan Penadah di Balikpapan, 18 Motor Diamankan

Avatar of admin
×

Polisi Gulung Komplotan Curanmor dan Penadah di Balikpapan, 18 Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250122 212148
Foto: Tiga komplotan pelaku curanmor dan satu penadah yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Kaltim.

BALIKPAPAN, Rabu (22/1) suaraindonesia-news.com – Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim berhasil menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Balikpapan.

Dalam kasus ini polisi berhasil meringkus sebanyak tiga orang pelaku curanmor, masing-masing berinisial KH, SN, dan T, serta satu orang penadah berinisial MY. Komplotan ini beraksi di 20 lokasi di Kota Balikpapan.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Kompol Agta bhuwana putra, mengatakan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 18 unit motor.

Dalam beraksi, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari mengawasi situasi dilokasi kejadian, eksekutor, serta membawa hasil curanmor ke tempat yang aman.

“Setelah berhasil melakukan pencurian, mereka mendorong dengan kaki (menyuntik) untuk dibawa ke tempat yang aman,” ujar Bhuwana Putra didampingi Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Kaltim, AKBP Musliadi di Mapolda Kaltim, Rabu, (22/1).

Selanjutnya, kata Bhuwana, hasil curanmor ini dibawa ke penadah untuk dijual. Sebagian lagi body part motor hasil curiannya dilepas (dipreteli) dan dijual batangan di Marketplace.

“Mereka menjual ke penadah, harganya sempai dengan 5 juta rupiah. Dan ada yang dipreteli dijual batangan di Marketplace,” ungkapnya.

Bhuwana menjelaskan, bahwa dalam beraksi ketiga pelaku berbekal sebuah obeng plus. Namun sasaran mereka mencuri motor yang tidak dikunci stang. Mereka beraksi sejak 2023 sampai 2024.

Baca Juga :  APBDes Tidak Selesai, Dana ADD dan DD 138 Desa Terancam Tidak Bisa di Cairkan

Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Ia menduga, ketiga pelaku tidak hanya beraksi di 20 lokasi.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Karena kita duga masih ada TKP lain yang masih belum terungkap,” katanya.

Ke empat pelaku ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Pelaku KH ditangkap pada 15 Desember 2024 pukul 13.30 WITA di wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah.

Baca Juga :  Komisi 3 DPRD Kota Bogor Sidak Bajawa, Ini Fokus Kerja Utamanya

Pada hari yang sama, penangkapan berkembang kepada pelaku lainnya berinisial SN pada pukul 15.30 WITA di Taman Perjuangan.

Selanjutnya, pelaku berinisial T ditangkap pada saat akan mencuci motor hasil curiannya di tempat pencucian motor di Balikpapan. Sedangkan pelaku MY yang berperan sebagai penadah ini ditangkap pada 17 Desember 2024 di rumahnya di wilayah Kecamatan Balikpapan Kota pada pukul 10.00 WITA.

“Dalam kasus ini kita terapkan dua pasal. Untuk ketiga pelaku curanmor kita kenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 9 tahun. Sedangkan untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun,” tukasnya.