Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Polisi Ciduk Dua Kurir Sabu, Satu Tersangka Dilayangkan Timah Panas

Avatar of admin
×

Polisi Ciduk Dua Kurir Sabu, Satu Tersangka Dilayangkan Timah Panas

Sebarkan artikel ini
20160204 kurir sabu langsa
Kapolres Langsa, AKBP Sunarya SIK, yang didampingi Kasat Narkoba Ipda Syamsudin SH dalam temu Pers kasus Narkoba, Kamis (4/2).

Reporter : Rusdi Hanafiah

Langsa-Aceh, Suara Indonesia-News.Com – Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap dua kurir narkoba jenis sabu. Satu tersangka terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas di kakinya karena berupaya kabur.

Kapolres Langsa AKBP Sunarya SIK didampingi Kasat Narkoba Ipda Syamsudin SH kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/2) mengatakan, dua kurir narkoba jenis sabu yang ditangkap pihaknya dilakukan dalam waktu dan tempat berbeda.

Kapolres menjelaskan, pada Selasa (26/1) pihaknya menangkap seorang tersangka bernama Ismaidi (32) warga Desa Tanjong Lhok Blang, Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur di Desa Lhok Sentang.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Curat Ditembak Polisi Satu Tewas

Penangkapan tersebut, kata Kapolres dilakukan berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka Ulul yang ditangkap pada saat dilakukan razia rutin di depan Mapolres Langsa, Minggu (10/1).

“Dari tangan tersangka Ismaidi, petugas berhasil mengamankan barang bukti 100 gram sabu,” jelas Kapolres.

Kapolres menyebutkan, pada saat dilakukan penangkapan, Ismaidi berupaya melarikan diri ke arah sawah. Namun tersangka berhasil dilimpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki dibagian tumit sebelah kanan.

Kemudian pada Rabu (3/2) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menangkap Azhar (43) warga Gampong Lhokbani, Kecamatan Langsa Barat. Dari tersangka petugas mengamankan barang 0, 20 gram narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Empat Orang WNA di Camp Pengungsi Konsumsi Narkoba

“Tersangka yang satu ini sudah menjadi Target Operasi (TO) polisi satuan reserse narkoba, karena Azhar dilaporkan sudah sering mengedar narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, akibat perbuatannya menjalankan bisnis haram, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Subs Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan.