Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Polisi Berhasil Bekuk 25 Pengguna Dan Pengedar Sabu

Avatar of admin
×

Polisi Berhasil Bekuk 25 Pengguna Dan Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
securedownload 6
Kasat Narkoba Polres Kota AKP Sumi Andana, Menunjukkan Barangbukti Sabu-sabu

Suara Indonesia-News.Com-Probolinggo – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota baru baru ini bekuk pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu.

Dalam kurun waktu 5 (lima) bulan ini (September 2014 s/d Januari 2015 sedikitnya sudah 25 tersangka dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota.

Terkait kasus perkara tindak pidana Narkotika tersebut, Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota AKP. Sumi Andana kepada sejumlah wartawan diruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (28/01/15).

Sumi Andana mengatakan, pada Sabtu (17/01/15), jam 14.30 WIB, jajarannya telah membekuk seorang Kontraktor berinisial YS (28) warga Pasuruan yang saat ini berdomisili di dusun Krajan Desa Besuk Kecamatan Besuk Probolinggo di jalan Anggrek Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, ujarnya.

“Tertangkapnya tersangka (YS) berawal adanya informasi dari Masyarakat yang menginformasikan ada transaksi Sabu
sabu disekitar jalan Anggrek yang dilakukan oleh seseorang beserta ciri ciri orangnya.” Jelas Sumi Andana.

Menindak lanjuti kebenaran info masyarakat, Kami bersama anggota  Sat Resnarkoba kemudian melakukan lidik disekitar TKP. Setelah TSK yang ciri cirinya sudah ditenggarai Petugas lewat dengan mengendarai motor honda Vario warna hitam Nopol N-6831-NV TSK kami kejar, TSK dihentikan kemudian TSK kami geledah dan ditemukan 1 (satu) buah plastik kecil yang didalamnya berisi sabu seberat 1,2 gram, 1 (satu) bungkus rokok U MILD, 1 (satu) HP Smartfrend, yang disimpan dibalik jaket kulit warna coklat yang dikenakannya. Dengan bukti tersebut TSK kepada Petugas mengaku hanya sebagai pengguna.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Kurir Sabu Asal Pragaan

Selanjutnya TSK beserta barang bukti (BB) kami amankan di Mapolres untuk diperiksa dan dikembangkan, ungkap Kasat Narkoba AKP Sumi Andana.

Selang beberapa hari kemudian, AKP Sumi Andana mengatakan, pada Sabtu (24/01/15) Sat Resnarkoba di Terminal Bus Bayuangga Kota Probolinggo kembali membekuk TSK kurir Sabu Sabu berinisial J (40)  pekerjaan sopir, alamat jalan Bader RT.005/RW.002 Desa Kalianyar Kecamatan Bangil Pasuruan.

Kasat Narkoba AKP Sumi Andana mengatakan, Petugas Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap TSK pada saat membawa 1(satu) plastik klip kecil yang berisi Sabu Sabu dengan berat keseluruhan 0,56 gram yang disimpan didalam bungkus kosong rokok Marlboro, yang dimasukkan didalam saku celana panjang sebelah kanan. Kepada Petugas yang menangkapnya TSK mengaku barang haram tersebut merupakan pesanan seseorang yang bekerja di Travel. TSK juga mengaku sebagai kurir Sabu mendapat imbalan Rp. 200 ribu,- Selanjutnya TSK beserta barang buktinya oleh Petugas diamankan di Mapolres untuk diperiksa dan dikembangkan, ujarnya.

Baca Juga :  Sat Pol PP Deli Serdang Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin

Ke 2 (dua) TSK ini, kata Kasat akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman Hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar 1 (satu) milliart rupiah,tandasnya.

Kasat Narkoba AKP Sumi Andana juga berharap, untuk menyelamatkan generasi bangsa dari akibat Narkotika, agar masyarakat mau proaktif memberikan informasi kepada Petugas Sat Resnarkoba bilamana mengetahui adanya transaksi sabu dan pesta sabu, harap Kasat Narkoba AKP. Sumi Andana. (Singgih)