Polisi Bekuk Salah Satu Pelaku Pembunuh Mahrus - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Polisi Bekuk Salah Satu Pelaku Pembunuh Mahrus

×

Polisi Bekuk Salah Satu Pelaku Pembunuh Mahrus

Sebarkan artikel ini
IMG 20160613 223436
Matroyo Bin Misno (41) tersangka pelaku pembunuhan saat digiring Petugas Sat Reskrim.

Reporter : Singgih

Probolinggo, suaraindonesia-news.com – Peristiwa kasus pembunuhan dan pengroyokan terhadap Mahrus (32) alamat jalan KH. Genggong Gang Kyai Jawis RT.02/RW.05, Kelurahan Kanigaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, TKP barat penangan areal persawahan, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo pada Jumat malam (10/6) lalu, Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota setelah memeriksa beberapa orang saksi, diantaranya Indrawati (istri korban), Satruni (ibu korban) dan Mansyur Trisno (adik ipar korban) dalam kurun waktu 40 jam Sat Reskrim berhasil mengungkap dan menangkap salah satu tersangka pembunuh korban.

Salah satu pelaku yang ditangkap Petugas adalah Matroyo bin Misno (41), alamat jalan Priksan Gang Semut RT.06/RW.16 Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. Pelaku ditangkap Petugas hari Sabtu (11/6) sekira jam 18.30 WIB dijalan KH. Ahmad Dahlan Kota Probolinggo.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP. Trisno Nugroho kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, motif terjadinya pembunuhan dan pengroyokan yang dilakukan tersangka kepada korban adalah masalah hutang piutang (gadai sepeda motor), kata Kasat Reskrim, Senin (13/6).

Lebih lanjut AKP. Trisno Nugroho menjelaskan, kronologis terjadinya pembunuhan, pada bulan April-2016 korban (Mahrus) menerima gadai sepeda motor Honda Beat dari Ali pegawai pasar alamat Kebonsari Kulon Kota Probolinggo seharga Rp.5000.000,- (lima juta rupiah). Beberapa hari kemudian sepeda motor yang digadaikan kepada korban diambil oleh leasing karena kridit macet. Selanjutnya Ali mengganti dengan menyerahkan sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa STNK kepada korban. Namun korban menolak dan minta pengganti sepada motor yang layak serta dilengkapi dengan STNK.

Baca Juga :  Giat Kasatfung, Satlantas Polres Probolinggo Kota Amankan Puluhan Motor

Beberapa hari kemudian Ali datang kepada korban membawa sepeda motor Honda Beat hitam nopol N.3649.SG yang kemudian sepeda motor tersebut diambil paksa oleh korban.

Akibat diambilnya sepeda motor Honda Beat N-3649-SG tersebut, selanjutnya Ali mengajak tersangka mendatangi korban hingga 2 (dua) kali dengan maksud mengambil sepeda motor Honda Beat  hitam N-3649-SG yang diambil korban namun tidak diberikan. Selanjutnya hari Jumat (10/6) sekira jam 16.00 WIB tersangka menghubungi korban melalui HP dengan maksud mengambil sepeda motor Honda Beat tersebut, namun korban tetap tidak mau memberikan.

Karena korban tidak mau memberikan sepada motor itu, dihari yang sama sekira jam 18.00 WIB tersangka menghubungi korban dengan marah marah dan menghina, korban dikatakan seperti garangan (musang) dan pembicaraan tersebut didengar oleh Indrawati(istri korban) dan Satruni (ibu korban).

Setelah itu korban pamit kepada istri dan ibunya dan minta antar Mansyur Trisno (adik ipar korban) untuk menemui tersangka dijalan Priksan, Kelurahan Kebonsari Wetan (TKP). Sesampai di TKP kemudian Mansyur Trisno disuruh pulang oleh korban. Di TKP saat itu sudah ada dua orang laki laki tidak dikenal sudah menunggu korban.

Baca Juga :  Waspada ISIS Di Sampang

Setelah ketemu mereka cek cok membicarakan masalah gadai sepeda motor, tiba tiba ada dua orang mengendarai sepeda motor beat putih datang marah marah sambil memukul helm kearah korban. Mendapat serangan tersebut korban marah sambil mengeluarkan pedang dan akhirnya korban dikeroyok 4 (empat) orang dengan menggunakan celurit.

“Saat pengroyokan terhadap korban tersebut salah satu pelaku ada yang terkena bacokan kemudian dibonceng pelaku lain pergi meninggalkan TKP, dan 2 (dua) pelaku lainnya terus menyerang korban yang sudah terluka dengan membacok korban hingga korban roboh dua orang pelaku masih terus membacok korban hingga tewas kemudian pelaku pergi meninggalkan korban”. Terangnya.

Trisno Nugroho mengatakan, untuk menangkap tersangka lain pihaknya masih melakukan penyelidikan, karena pelaku diperkirakan lebih dari 3 (tiga) orang.  Barang bukti (BB) diantaranya sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol N.3649.SG, sebilah pedang, HP korban, dan beberapa pasang sandal milik pelaku dan korban kami sita sebagai alat bukti.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, sub 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”, kata AKP. Trisno Nugroho menandaskan.

Respon (1)

  1. Tolong di tingkat kan keamanan nya di probolinggo kabupaten bantaran.kecamatan jati sari dn sekitar nya…daerah situ maling sapi masih berkeliaran bebas..hampir tiap malam penduduk risau dg keamanan ternak nya…kasian itu rakyat kecil

Komentar ditutup.