TANJAB BARAT, Minggu (29/02) suaraindonesia-news.com – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat bersama personel Polsek Tungkal Ulu menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di RT 07 Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan rumah makan setempat sejak Senin (23/2/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi salah satu terduga pelaku sebagai penjual narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, Agus A. Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kedua pria yang diamankan berinisial RM (38) dan AR (39), warga Kampung Baru, Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi RM sebagai penjual sabu di lokasi tersebut. Pada Rabu malam, tim gabungan langsung bergerak mengamankan RM dan AR,” ujarnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di kantong celana serta di dalam kamar kecil. Barang bukti yang disita meliputi 26 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, uang tunai Rp1.600.000, satu unit telepon seluler merek Oppo warna ungu, satu kaleng rokok merek Dji Sam Soe, dan satu kotak rokok merek Surya Gudang Garam.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan keduanya dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












