SUMENEP, Selasa (24/12) suaraindonesia-news.com – Pelaku kasus pembuangan bayi yang viral beberapa hari lalu akhirnya ditangkap oleh polres sumenep, Madura Jawa Timur.
Sebelumnya,kasus pembuangan bayi laki-laki tersebut ditemukan di emperan Masjid Al-Kautsar oleh Amniatun (65), salah satu Warga Desa Pamolokan saat hendak melaksanakan salat, pada Kamis (19/12/2024).
Bayi nahas ini ditemukan dalam kondisi sehat dengan ari-arinya masih menempel terbungkus celana dan kain putih.
Pelaku pembuangan bayi ini merupakan ibu kandung bayi tersebut yang ditangkap Polres Sumenep pada Senin (23/12/2024) kemarin.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mangungkapkan, pelaku inisial DR adalah warga asli Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang.
Pelaku DR berusia 21 tahun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai mahasiswi semester 7 di salah satu kampus yang ada di Sumenep.
“DR memiliki hubungan dengan inisial A hingga hamil, A ini adalah pacarnya si DR,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri pada konferensi pers bersama awak media, Selasa (24/12).
Nahasny, sepanjang DR hamil 9 bulan ia menutupi kehamilannya dari keluarganya. Hingga, sampai DR melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain atau petugas medis.
“DR ini melahirkan bayinya seorang diri di rumahnya dalam situasi sepi tanpa bantuan siapapun,” kata Kapolres Henri.
Kapolres Henri menjelaskan DR setelah melahirkan, bayi itu langsung dibungkus dengan kain dan membawanya ke sejumlah masjid untuk dibuang.
Lebih lanjut Ia menerangkan, pelaku memang dalam mencari masjid yang kondisinya sepi. Hingga bayi akhirnya dibuang di Masjid Al-Kautsar, Perumnas Giling, Jalan Sapudi, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Sampai DR akhirnya menemukan Masjid Al-Kautsar sebagai lokasi untuk membuang bayinya tidak berdosa, karena sepi.
“Tim kami sudah lengkap mendapatkan sejumlah alat bukti yang dikantongi, meliputi keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV di TKP, tersangka DR akhirnya ditangkap di simpang tiga, Jalan Arya Wiraraja, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan,” Tambah Kapolres Henri.
Saat ini tersangka DR sudah ditahan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dengan barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa rok, mukenah, sarung, dress, kerudung, tas, handphone dan sebuah sepeda motor.
Selai itu, juga terdapat kertas putih bertuliskan Rayyan Julian Ar-Rasyid, yang merupakan Nama dari bayi tersangka DR.
“Atas perbuatannya, tersangka DR dijerat Pasal 305 atau Pasal 308 KUHP dengan kurungan penjara 6 atau 5 tahun 6 bulan,(Barang siapa yang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan),”jelasnya.
Polisi juga mengaku masih mendalami pacar DR yakni inisial A. Ada kemungkinan, pacar si pelaku juga mendapatkan hukuman yang sesuai.
Sayangnya, tersangka DR belum memberikan keterangan oebih lanjut soal pacarnya saat diinterogasi oleh polisi.
“Jadi kami masih mendalami kasus ini, kami juga masih akan meminta keterangan dari keluarga DR berikut status pacarnya tersebut,” pungkasnya.
Sementara kondisi terkini, bayi tersangka DR masih dirawat di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapatkan penanganan intensif.












