Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Tapal Batas Jember-Banyuwangi, Polemik

Avatar of admin
×

Tapal Batas Jember-Banyuwangi, Polemik

Sebarkan artikel ini
Observasi Muspika ke Wilayah Tapal Batas Desa Mulyo Rejo
Observasi Muspika ke Wilayah Tapal Batas Desa Mulyo Rejo

Suara Indonesia-News.Com, Jember – Tapal batas Kabupaten Banyuwangi – Jember hingga kini masih  menimbulkan polemik berkepanjangan, sehingga masyarakat resah dan menginginkan kejelasan dari pemerintah tentang perbatasan tanah antar dua Kabupaten tersebut. Pagar patok batas yang sudah ditanam permanen oleh pemerintah jaman orde baru sampai sekarang sudah tidak ada kejelasan lagi, pasalnya patok tersebut sudah hilang dipindah oleh tangan-tangan jahil sehingga tidak ada lagi mana batas-batas yang memisahkan antara Kabupaten Banyuwangi-Jember.

Kepada sejumlah Wartawan, Kepala Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Seniman(50 th) mengungkapkan, “ Saya sudah berusaha memediasi dengan warga Banyuwangi, yang disaksikan oleh muspika setempat,namun hingga kini masih belum ada kejelasan secara tertulis, kami berharap pemerintah cepat turun tangan dan segera memediasi masalah ini sehingga masyarakat tidak terhantui oleh kegelisahan, “ ungkap Seniman.

Baca Juga :  Razia Prokes di Kantor OPD, Tim Gabungan Masih Mendapati Pegawai Tidak Patuhi Prokes

Sampai kabar berita ini dinaikkan,masyarakat yang biasa beraktifitas di Kebun Malangsari merasa tidak tenang,karena sesekali masyarakat Banyuwangi,ada yang memiliki KTP ganda, dan saling meng klaim kalau tanah tersebut adalah milik daerahnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Buyung (47th) salah satu warga masyarakat Baban kecamatan Silo Kabupaten Jember, “ seharusnya masalah ini Bupati harus turun tangan mas.

Ini masalah serius dan ini tidak boleh dibuat enteng, saya khawatir,nantinya timbul masalah yang tidak diinginkan. Kami mengharap media massa bisa mempublikasikan kepada masyarakat, ” tandasnya. Dalam mediasi yang sudah dilaksanakan di Lokasi Dukuh Nangkaan Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo,yang dilakukan beberapa waktu lalu,Mantri Perhutani Malangsari Selatan Supartono mengatakan, “ warga yang memiliki sebidang lahan ditapal batas Jember,harus mempunyai surat pindah atau KTP yang berdomisili wilayah Mulyorejo, ” jelasnya.

Baca Juga :  Bakamla RI Wujudkan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Masyarakat dua wilayah baik Desa Mulyorejo Silo dan Desa Kalibaru Banyuwangi,mengaku bingung dengan kebijakan yang disampaikan pihak Perhutani, sehingga Kepala Desa Mulyorejo bekerjasama dengan tokoh masyarakat,terus berusaha mencari solusi serta kejelasan. Masyarakat menginginkan ketegasan Pemerintah dalam masalah ini,agar bertindak cepat dan tegas. Dengan demikian tidak akan ada lagi saling mengklaim tentang tapal batas tersebut. (dik/mid).