Polemik Jalur Truk Pasir tak Kunjung Usai, Satlantas Polres Lumajang Gelar Rakor - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Polemik Jalur Truk Pasir tak Kunjung Usai, Satlantas Polres Lumajang Gelar Rakor

×

Polemik Jalur Truk Pasir tak Kunjung Usai, Satlantas Polres Lumajang Gelar Rakor

Sebarkan artikel ini
IMG 20220928 145107
Foto: Acara Rakor pembahasan lalu lintas berlangsung lancar.

LUMAJANG, Rabu (28/09/2022) suaraindonesia-news.com – Satlantas Polres Lumajang menggelar rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ), Selasa (27/09/2022) kemarin.

Bertempat di ruang rapat Dinas Perhubungan Lumajang, Rakor digelar sendiri membahas tentang permohonan pengalihan jalur truk pasir kosongan di ruas jalan 062 Dusun Krajan dan Dusun Gentengan, Desa Condro Pasirian.

Dimana, ada pembatasan waktu operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor di ruas jalan nasional provinsi dan Kabupaten Lumajang.

Diketahui, Rakor tersebut dihadiri KBO Satlantas Polres Lumajang Iptu Teguh Imanto, PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Lumajang Aipda Rima Mayangga, Perwakilan Dinas Perhubungan, Kepala Desa Condro, Perwakilan Satpol-PP, Perwakilan Bappeda, Ketua Organda, dan Bhabinkamtibmas serta Koramil Pasirian.

Sementara, hasil dari Rakor tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Desa yang menyampaikan banyaknya iring-iringan kendaraan truk angkutan tambang pasir yang melintas dari dua arah berlawanan.

Baca Juga :  Pandu Jalannya Rakor Harmonisasi Perancangan Perda, Harniati Harapkan Peranan Kantor Wilayah

Sehingga, hal itu menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan yang lain akibat kondisi jalan rusak.

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini mengatakan, dari hasil rapat sudah bersepakat bahwa armada tambang bermuatan pasir diperbolehkan melintas di ruas jalan 062.

“Untuk armada tambang tanpa muatan tidak boleh melintasi jalan 062, tetapi diarahkan ke Jalan Lintas Selatan (JLS),” ujarnya, Rabu (28/09).

Radyati mengungkap, jika nantinya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh truk penambang pasir terkait hasil rapat tersebut.

“Nantinya bersama sama dengan Forum LLAJ melaksanakan survey tentang pemasangan rambu himbauan dan peringatan,” terangnya.

Setelah 30 hari pemasangan rambu himbauan dan peringatan tersebut, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap truk pasir jika melanggar.

Baca Juga :  Tak Pandang Bulu, Satlantas Polres Sumenep Tilang Anggota AMP Usai Aksi Demo Disdik

Pihaknya menambahkan, forum diskusi LLAJ terkait pembatasan waktu operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor di ruas jalan nasional provinsi dan Kabupaten Lumajang ada permasalahan.

“Di pukul 06.00 sampai 08.00 wib banyaknya padatnya lalu lintas kendaraan angkutan barang pada saat jam sibuk, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di pada jam sibuk,” ujarnya.

Kendati begitu, hasil yang disepakati bahwa pembatasan waktu operasi angkutan barang dengan kendaraan bermotor ditambah di ruas jalan Tekung-Yosowilangun dan Jalan Yosowilangun-Kunir dan Tempeh yakni berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB.

“Nanti akan dibuatkan surat himbauan dari Bupati Lumajang untuk himbauan Jam Muat Barang Tambang (Pasir) di lokasi penambangan,” pungkasnya.

Reporter : Didik Pramono
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam