Reporter: Ipul
Malut, Jumat (2/12/2016) suaraindonesi-news.com – Direskrimum Polda Maluku Utara didesak mengusut kasus dugaan ijazah palsu milik Muttiara T Yasin. Desakan ini disampaikan koordinator Aliansi Bersatu Anti Korupsi (ABAK) Kabupaten Halmahera Tengah Hamdan Halil baru-baru ini.
“Kami minta Polda Malut tegas menegakan hukum jangan karena Muttiara ini istri Bupati Halteng lalu proses penanganan kasusnya berjalan lambat, kami rakyat Halteng butuh ketegasan hukum dari aparat hukum atas penanganan kasus ini mengenai ijazah palsu istri dari Bupati Halteng,“ ujarnya
Dia juga meminta kepada Polda Malut agar tidak mengistimewakan Muttiara T Yasin dalam kasus ini.
“Kalua pangil dan tidak hadir dalam pangilan Polda Malut harus tegas dan tegakan hukum tanpa pandang bulu baik itu pejabat atau rakyat kecil seperti langka Polda menangkap 14 warga Pulau Gebe beberapa waktu lalu,” tandasnya
Diketahui bahwa masalah ijazah muttiara T Yasin ini sudah ada putusan hukum tetap dari Panwasluh.Panwaslu menetapkan ijazah Muttiara tidak bermasalah sehingga diakomodir sebagai calon Bupati Halteng 2017. Namun,ada dugaan pelangaran pidana sebab dilakukan perubahan nama dari Mattiara ke Muttiara melalui tipex.
“Kami minta agar segala bentuk keganjalan-keganjalan ijazah dan dokumen identitas yang jelas, terutama perubahan nama dari Mattiara ke Muttiara yang sampai saat ini membingungkan publik,juga harus diusut kebenarannya sehingga masyarakat Halteng tidak dibodohi dengan masalah status dan identitas yang tidak pasti karena perubahan tanpa melalui prosedur penetapan dari pengadilan,“ ujarnya.