BALIKPAPAN, Kamis, (27/2) suaraindonesia-news.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Kalimantan Utara (Kaltara) ke wilayah Kota Samarinda, Kaltim seberat 9,8 kilogram.
Dalam pengungkapan barang haram ini, polisi berhasil menciduk dua tersangka, yaitu seorang kurir berinisial H dan satu orang pengendali atau yang memberi perintah berinisial MD.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari, mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan narkoba yang dibawa oleh seorang kurir dari Kaltara menuju Kota Samarinda.
Berbekal informasi itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapati ciri-ciri tersangka yang sudah dikantongi sebelumnya.
Tidak menunggu waktu lama, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pertama berinisial H di wilayah Kota Samarinda pada Senin, (17/2).
“Dalam penggeledahan itu, kami menemukan sebuah tas yang berisi narkoba jenis sabu sebanyak 9 bungkus di dalam mobil yang dikendarai oleh tersangka,” ujar Arif Bastari pada Kamis, (27/2).
Ia menjelaskan, setelah mengamankan tersangka H pihaknya melanjutkan pengembangan terhadap asal barang tersebut. Hasilnya, mengarah kepada tersangka kedua, yaitu MD. Dimana, tersangka kedua ini merupakan pengendali atau yang memberi perintah kepada tersangka pertama.
“MD ini yang memberi perintah kepada tersangka pertama untuk mengirim barang tersebut ke wilayah Kaltim, tepatnya di Kota Samarinda,” paparnya.
Setelah mengantongi identitas tersangka kedua, polisi kemudian melacak keberadaannya yang diketahui di wilayah Kota Tarakan.
Polisi langsung mengambil langkah cepat melakukan kerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Kaltara untuk melakukan penangkapan.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap Pada Rabu, (19/2), di sebuah perumahan di wilayah Kota Tarakan. Selanjutnya, tersangka digiring ke Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bastari membeberkan, bahwa dalam penyelundupan barang haram tersebut, tersangka H di iming-imingi upah senilai Rp 10 juta per kilogram, atau dengan jumlah total upah yang dijanjikan bernilai Rp 90 juta sebanyak 9,8 kilogram
“Upah ini baru akan diberikan kepada tersangka pertama jika barang yang dibawanya sudah sampai ke tangan pemesan,” ujarnya.
“Selama dalam perjalanan dari Kaltara ke Samarinda, tersangka hanya diberikan uang saku sebesar Rp 3 juta,” terang Bastari, lebih lanjut.
Bastari menambahkan, dari hasil pengembangan dua tersangka tersebut pihaknya masih memburu beberapa tersangka lain yang merupakan jaringan pengedar.
“Kami masih memburu beberapa nama di atasnya tersangka kedua, yang merupakan jaringannya. Kami masih terus menjalin koordinasi dengan beberapa Ditresnarkoba Polda untuk mendeteksi keberadaannya yang saat ini sudah kami kantongi nama-namanya,” ungkapnya.