BeritaHukumNews

Polda Kaltim Ungkap 11 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, 12 Tersangka Diamankan

67
×

Polda Kaltim Ungkap 11 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, 12 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260407 195353
Foto: Barang bukti dua unit kendaraan roda 4 Daihatsu Gran Max pick up (tertutup terpal) dan Daihatsu Sigra warna hitam yang di dalamnya terdapat puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis pertalite yang berhasil diamankan Sibdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim.

BALIKPAPAN, Selasa (7/4) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menunjukkan keseriusannya dalam mengawal distribusi energi tepat sasaran.

Sepanjang Maret 2026, melalui Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres dan Polresta jajaran Polda Kaltim berhasil membongkar 11 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan bahwa operasi besar-besaran ini merupakan tindak lanjut langsung dari atensi Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, yang selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan BBM subsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak. Penegakan hukum ini akan terus kami laksanakan secara konsisten,” tegas Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim.

Dari total 11 kasus yang diungkap, Polres Kutai Barat mencatatkan pengungkapan terbanyak dengan 4 kasus, disusul Polres Berau 3 kasus, Ditreskrimsus Polda Kaltim 2 kasus, serta Polresta Balikpapan dan Polresta Samarinda masing-masing 1 kasus.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 12 orang tersangka beserta barang bukti yang cukup signifikan, dengan total 5.280 liter (3.050 liter Pertalite dan 2.230 liter Solar).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu kendaraan roda 4 sebanyak 8 unit, di mana 4 unit di antaranya telah dimodifikasi tangkinya untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Kemudian, 67 buah barcode MyPertamina, 201 jerigen, 5 drum besi, mesin pompa, dan selang.

Bambang menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus “melansir” atau mengumpulkan BBM dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Untuk mengelabui sistem, mereka menggunakan barcode MyPertamina yang berbeda serta mengganti nomor polisi kendaraan secara bergantian.

“BBM hasil lansiran tersebut kemudian dikumpulkan di gudang atau tempat tertentu sebelum dijual kembali ke pengecer. Mereka mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp4.000 hingga Rp5.000 per liter,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian juga tengah mendalami adanya dugaan aliran solar subsidi ke sektor industri.

Seluruh kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan (Sidik). Para tersangka terancam jeratan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas).

Hukuman yang menanti para pelaku pun tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Dengan pengungkapan ini, Polda Kaltim berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas stok BBM subsidi di wilayah Kalimantan Timur agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di atas kesulitan masyarakat.

Tinggalkan Balasan