BALIKPAPAN, Sabtu (15/1/2022) suaraindonesia-news.com – Polda Kaltim berhasil menemukan dugaan penambangan batu bara secara ilegal di 10 titik di lokasi areal konsesi pertambangan milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) yang berlokasi di Desa Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Jumat (14/1/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan, pada periode Desember 2021 hingga Januari 2022 Ditkrimsus Polda Kaltim telah melakukan penyelidikan terkait dengan kasus penambangan ilegal tersebut yang lokasinya berada di Kutai Kartanegara dan Samarinda.
Yusuf menjelaskan, dari 10 titik lokasi penambangan secara ilegal tersebut didapat barang bukti batu bara yang telah di ekplorasi sebanyak 12.300 metric ton dengan nilai di perkirakan mencapai 27 miliar.
“Untuk batu baranya sudah dikembalikan ke PT MSJ,” ucapnya.
Dari penambangan tersebut juga ditemukan barang bukti berupa 6 alat berat excavator dan 1 damp truk Di area IUP PT MSJ.
“Ketika barang bukti ditemukan sedang tidak beroperasi. Jadi, alat berat dan kendaraannya saat ini juga sudah di amankan. Kita juga meminta kepada yang memiliki alat berat tersebut, untuk berkoordinasi dengan penyidik,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menyampaikan, terungkapnya kasus penambangan ilegal berawal dari pengaduan dari PT MSJ. Kemudian dari pengaduan tersebut pihaknya melakukan tindak lanjut dengan mengecek kawasan yang masuk konsesi PT MSJ.
“Kami di lokasi tidak menemukan adanya kegiatan penambangan, namun ditemukan beberapa tumpukan batu bara yang sudah di eksplorasi sebanyak 12.300 metric ton dari 10 titik di konsesi PT MSJ,” kata Indra Lutrianto.
Indra mengakui, dari kasus tersebut pihaknya belum menemukan para tersangka penambangan ilegal yang terjadi di konsesi IUP PT MSJ tersebut.
“Kami masih belum menemukan adanya tersangka, tapi kami tidak akan menyerah. Anggota kami masih dilapangan untuk bisa menemukan para tersangkanya,” ungkapnya.
Indra juga mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa memiliki 6 alat berat dan kendaraan dump truk yang telah diamankan untuk berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri Kombes Pol Dwi Subagyo dengan nomor telpon 081286240859.
Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful













