Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Polda Kaltim Tangkap Tersangka Pembunuhan Tokoh Adat di Muara Kate

Avatar of admin
×

Polda Kaltim Tangkap Tersangka Pembunuhan Tokoh Adat di Muara Kate

Sebarkan artikel ini
IMG 20250723 142452
Foto: Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Jamaluddin dan Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto membeberkan kronologis peristiwa penyerangan terhadap dua warga di posko penolakan jalan hauling batu bara di Muara Kate dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Kaltim, Selasa, (22/7).

BALIKPAPAN, Rabu (23/7) suaraindonesia-news.com – Polda Kaltim menetapkan satu tersangka pembunuhan berencana tokoh adat di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.

Setelah lebih delapan bulan menjadi teka teki, polisi akhirnya berhasil mengungkap tersangka pembunuhan tersebut berinisial MT (53).

Dalam peristiwa pembunuhan ini tokoh adat di Dusun Muara Kate bernama Russel tewas akibat sabetan senjata tajam dan satu orang mengalami luka serius yang diketahui bernama Arson di sebuah posko penolakan aktivitas jalan hauling batu bara di Dusun Muara Kate pada 15 November 2024 sekira pukul 04.00 WITA.

Kedua korban dianiaya menggunakan senjata tajam saat dalam keadaan tertidur pulas. Peristiwa ini sempat menyita perhatian publik termasuk Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming yang sempat mendatangi langsung lokasi kejadian di Muara Kate.

Dengan kerja keras yang dilakukan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim bersama Polres Paser akhirnya membuahkan hasil.

Proses penyelidikan terkait peristiwa ini dilakukan secara mendalam berdasarkan saksi-saksi dan alat bukti. Sehingga akhirnya polisi menetapkan satu orang tersangka sebagai tersangka pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga :  MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis, Bupati Blora Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini diduga terkait dengan aksi penolakan aktivitas jalan hauling batu bara yang dilakukan oleh korban bersama warga lainnya di Muara Kate.

Namun demikian, Endar belum memastikan terkait motif pelaku dalam peristiwa pembunuhan berencana tersebut, karena masih proses pendalaman lebih lanjut.

“Terkait dengan motif pembunuhan ini masih kita dalami, apakah terkait dengan penolakan aktivitas hauling batu bara atau ada motif lain, kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Kapolda dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa, (22/7) kemarin.

Direktur Ditreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin didampingi Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo mengungkapkan bahwa dari keterangan sejumlah saksi tersangka sebelum peristiwa pembunuhan terjadi sempat meninggalkan posko penjagaan sekira pukul 02.00 WITA. Tersangka diduga menunggu situasi hening di posko tersebut

“Tersangka pamit untuk beristirahat di rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kejadian. Namun sekitar pukul 04.00 WITA, ia kembali ke posko dan langsung melakukan penyerangan terhadap dua korban yang sedang tidur pulas,” ujarnya.

Serangan tersebut sempat membangunkan korban kedua bernama Arson, sehingga sempat mencoba menangkis serangan lanjutan. Kendati begitu ia mengalami luka serius dibagian leher. Sementara satu korban lainnya bernama Russel ditemukan telah tewas dengan luka pada bagian leher.

“Setelah melakukan aksinya tersangka kembali ke rumah dengan berpura-pura tidur dan tidak mengetahui kejadian tersebut. Bahkan tersangka sempat dibangunkan oleh anaknya sekira pukul 04.30 WITA. Namun bukti dan saksi yang mengungkap semuanya,” beber Jamaluddin.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dengan bercak darah, senjata tajam, handphone milik para saksi, hasil visum dari RS Panglima Sebaya, dan pakaian milik tersangka.

Baca Juga :  Bupati Jember : Warga Binaan Lapas Klas II A Kini Lebih Produktif

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.