BALIKPAPAN, Kamis, (21/11) suaraindonesia-news.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim secara terus menerus menggulung jaringan pengedar narkoba di wilayah Kaltim.
Baru-baru ini Polda Kaltim kembali mengungkap jaringan pengedar narkoba internasional asal Kabupaten Berau berinisial R. Tersangka ini diamankan setelah terbukti kedapatan membawa paket sabu di kantong celananya.
R ditangkap di kawasan Jalan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kaltim pada 15 November 2024.
Dari penangkapan R ini polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan total seberat 8.079 gram brutto atau senilai Rp 12 miliar lebih yang disimpan oleh tersangka di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Sungai Lima, yang posisinya berada tepat dipinggir sungai di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasubdit 2 Diteresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Rhezky Satya, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jum’at, (15/11) pukul 18.00 Wita.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dikawasan Jalan Makroman ini polisi mulai mengawasi gerak-gerik seseorang yang ciri-cirinya sudah dikantongi sebelumnya.
Tak menunggu waktu lama, polisi langsung mengamankan tersangka R serta melakukan penggeledahan. Hasilnya polisi menemukan barang bukti awal narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 55,1 gram brutto yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.
“Dari tersangka R ini awalnya kita temukan 1 paket barang bukti sabu seberat 55,1 gram yang disimpan di dalam kantong celananya,” kata Kompol Rhezky saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Kaltim, Kamis, (21/11).
Tidak sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan dari tersangka R. Dari hasil pengembangan ini, polisi mengamankan barang bukti di TKP kedua sebanyak 12 paket sabu yang disimpan tersangka tepatnya di sebuah Ruko di Jalan Sungai Lima, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara.
“Dari TKP kedua ini kita melakukan pengembangan lagi terhadap tersangka, dan mengarah ke TKP ke tiga tepatnya di sebuah rumah di pinggir Sungai Handil Kecamatan Anggana. Dimana, TKP ke tiga ini ditunjuk oleh tersangka sebagai tempat penyimpanan narkoba. Di dalam rumah ini kita berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 7 kilogram brutto,” bebernya.
Rhezky mengatakan, barang haram ini didatangkan langsung dari negara Malaysia. Dimana, dari keterangan tersangka barang tersebut dikirim melalui seorang kurir ke Kalimantan Timur.
“Dari keterangan tersangka, barang ini didatangkan langsung dari bos besarnya yang ada di Malaysia melalui seorang kurir ke Kaltim. Dimana, kurir ini tidak saling kenal dengan tersangka R. Kurir ini hanya bertugas membawa barang ke sebuah rumah atau di TKP III dan ke sebuah Ruko atau di TKP II, dan hanya menyimpannya ditempat itu, kemudian pergi,” ungkapnya.
Rhezky menegaskan, bahwa jaringan ini merupakan jaringan internasional, dan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait peredaran barang haram tersebut.
“Sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman, kemana saja yang menjadi tujuan penjualan oleh tersangka R. Namun dari hasil keterangkan tersangka, sebelumnya sabu tersebut sudah dijual ke luar provinsi kalimantan timur,” terangnya.
Rhezky menuturkan, bahwa tersangka ini tidak hanya sekali mendatangkan sabu-sabu dari Malaysia dan di edarkan di wilayah Kalimantan. Sebelumnya, kata dia, tersangka juga pernah mendatangkan sebanyak 5 kilogram dan 10 kilogram.
“Dari 8 kilogram sabu yang kami amankan ini merupakan sisa penjualan dari 10 kilogram itu. Harga per kilogramnya mencapai 1,5 miliar. Jadi totalnya mencapai 12 miliar lebih,” jelasnya.
Rhezky menambahkan, dari hasil pengungkapan kasus ini pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 80.790 jiwa dari penggunaan narkoba.
“Jika dihitung secara kuantiti dari sabu yang kita amankan apabila 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka untuk total 8.079 gram brutto sabu tersebut sudah menyelamatkan sebanyak 80.790 jiwa dari penggunaan narkoba,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.












