BALIKPAPAN, Senin (6/4) suaraindonesia-news.com – Polda Kaltim melalui operasi senyap Team Opsnal Subdit II Ditresnarkoba, berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar di kawasan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua tersangka berinisial F (22) dan MI (21) beserta barang bukti 11 kilogram sabu yang ditaksir memiliki nilai fantastis mencapai Rp19 miliar.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam selama dua pekan sejak pertengahan Maret 2026.
Puncaknya terjadi pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 18.30 WITA. Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri target membuntuti mobil Toyota Avanza perak yang dikendarai tersangka. Sadar sedang diincar, para tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan memacu kendaraan hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
“Tersangka sempat mempercepat kendaraannya karena curiga dibuntuti. Namun, pelarian mereka terhenti setelah terjebak kemacetan di kawasan Pasar Sangatta Selatan. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyergapan dan penggeledahan,” ungkap Irjen Pol Endar.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sebuah koper biru di dalam mobil. Ketika diminta dibuka oleh tersangka F, koper tersebut berisi 11 bungkus plastik berlogo tikus yang didalamnya terdapat kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu.
Kapolda menegaskan tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukumnya. Ia mengapresiasi kerja keras personel Ditresnarkoba dan mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika.
“Kami akan merespons cepat setiap laporan masyarakat. Ini adalah tugas berat kita bersama untuk menyelamatkan generasi masa depan Kalimantan Timur,” ujarnya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahelu, menjelaskan bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial G dengan sistem ‘jejak’. Tersangka F di upah sebesar Rp2 juta untuk mengantarkan paket tersebut ke titik tujuan di wilayah Sangatta.
“Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba. Kami juga mencatat bahwa dengan harga pasar sekitar Rp1,8 juta per gram, total barang bukti ini bernilai Rp19 miliar. Pengungkapan ini sekaligus menyelamatkan kurang lebih 55.000 jiwa generasi muda di Kaltim dari bahaya narkoba,” tegas Romylus.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap sosok berinisial G dan mendalami keterkaitan kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah tersebut.












