Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Polda Kaltim Bongkar Kasus Penggelapan BBM di Samarinda, Lima Tersangka Diciduk : Raup Keuntungan Rp4,5 Miliar

Avatar of admin
×

Polda Kaltim Bongkar Kasus Penggelapan BBM di Samarinda, Lima Tersangka Diciduk : Raup Keuntungan Rp4,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20250920 165842
Foto: Barang bukti dua unit mobil milik tersangka yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Kaltim.

BALIKPAPAN, Sabtu (20/9) suaraindonesia-news.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Loa Janan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur belum lama ini.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum berhasil mengamankan lima tersangka berinisial DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16), dan untuk pelaku lain masih dalam pengembangan.

Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti melalui Kasubdit Jatanras  Kompol M. Eko Baramula menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari laporan PT. Virgo Kencana Sejati Line terkait hilangnya sebagian muatan BBM yang diangkut dari Tangker Pertamina menuju PT. Bayan Resources Tbk.

Berdasarkan keterangan, pada 12 Agustus 2025, sebanyak 3.036.060 liter solar dikirim menggunakan kapal tongkang Royal 19. Namun saat dilakukan pengecekan pada 15 Agustus 2025, volume BBM berkurang 552.417 liter.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui kapal tongkang sempat berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda, dan disambangi oleh tiga kapal LCT bernama PSA selama sekitar satu jam. Setelah kejadian, dua kru kapal dan tiga kru perbantuan menghilang dan tidak dapat dihubungi,” ungkap Eko Baramula dalam rilis tertulis, Jum’at, (19/9) malam.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,6 miliar. Sementara itu, kata Eko Baramula, berdasarkan pengakuan para tersangka, sebanyak 450.000 liter solar telah dijual dengan harga Rp 10.000 per liter. Para tersangka diketahui meraup keuntungan senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Juga :  Wapres Jusuf Kalla Disambangi Lord Charles Powell

Dalam kasus ini, Ditreskrimum turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda HRV warna putih, satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih, satu unit sepeda motor Vespa Sprint warna hitam, tiga unit telepon genggam (satu iPhone 16 Pro Max, dua iPhone 16 Pro).

Baca Juga :  PJ Bupati Abdya Serahkan Remisi untuk 182 Napi Lapas Kelas II B Blangpidie

Kemudian satu unit Samsung Galaxy S25 Ultra, satu unit Apple Watch, satu unit headset Apple AirPods, perhiasan emas berupa tujuh cincin, dua kalung, satu gelang, serta uang tunai Rp 1.006.000.000.

Eko Baramula menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penggelapan BBM ini.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara maupun perusahaan, serta memastikan keamanan distribusi energi di wilayah Kaltim tetap terjaga,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan