BALIKPAPAN, Kamis, (14/11) suaraindonesia-news.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah Kaltim. Kali ini merupakan jaringan pengedar antar provinsi.
Kasus peredaran narkoba ini berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada Rabu, (6/11) lalu.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba seberat 5 kilogram jenis sabu atau bernilai 7,5 miliar serta mengamankan seorang kurir berinisial KP warga Palaran, Kota Samarinda.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan kasus pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat pada Rabu, (6/11) sekira pukul 10.00 WITA. Informasi itu menyatakan bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Palaran.
“Berdasarkan informasi itu, kami langsung bergerak menuju ke titik lokasi di Palaran,” ujar Arif Bastari, Kamis, (14/11).
Selanjutnya pada pukul 13.00 WITA polisi yang sudah berada di TKP mencurigai gerak gerik seseorang yang saat itu sedang duduk santai di atas sepeda motor tepatnya dipinggir jalan di kawasan Palaran.
Berdasarkan ciri-ciri yang sudah dikantongi sebelumnya, polisi langsung mengamankan tersangka tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan ini, kami menemukan sebuah kantong plastik hitam yang di dalamnya berisi 5 bungkus kemasan Milo warna hijau masing-masing berukuran 1 kilogram,” ungkapnya.
Arif menjelaskan, di dalam 5 bungkus kemasan Milo ini, masing-masing berisi narkoba jenis sabu dengan total seberat 5.073 gram brutto. Selanjutnya tersangka diamankan beserta barang bukti lainnya berupa satu buah handphone merk Iphone warna hijau, dan satu unit kendaraan roda dua milik tersangka.
Tidak sampai disitu saja, Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali menggali informasi dari tersangka KP terkait asal barang haram tersebut.
Hasilnya polisi kembali menetapkan tersangka lain berinisial D yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan sebagai pengendali.
“Tersangka D ini sebagai pengendali atau yang memberi perintah kepada tersangka KP untuk mengirim sabu-sabu tersebut ke luar provinsi,” bebernya.
Arif mengungkapkan, asal barang haram ini diduga berasal dari negara tetangga Malaysia yang masuk melalu wilayah Kalimantan Utara, dan selanjutnya dikirim ke Kaltim.
Rencananya barang haram ini akan dikirim ke Sulawesi Selatan oleh tersangka dengan upah sebesar Rp 4 juta rupiah.
“Dari pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu ini akan dikirim ke wilayah Sulawesi Selatan dengan upah sebesar Rp 4 juta rupiah. Barang tersebut dihargai sebesar Rp 1,5 miliar rupiah per kilogram. Jadi, jika di total dari 5 kilogram sabu jumlahnya mencapai 7,5 miliar,” ujar Arif.
“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan sebanyak 25 ribu orang dari penggunaan narkoba,” tandasnya.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.