BALIKPAPAN, Jumat (16/6/2023) suaraindonesia-news.com – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kaltim.
Pengungkapan kasus ini dilakukan hanya dalam kurun waktu 11 hari sejak dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) TPPO oleh Polda Kaltim pada 5 Juni 2023.
Polda Kaltim sendiri dalam kasus ini berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus TPPO dengan 2 tersangka. Sedangkan untuk Polres jajaran, diantaranya Polresta Balikpapan sebanyak 3 kasus, Polresta Samarinda 1 kasus, Polres Kutai Kartanegara 5 kasus, Polres Kutai Timur 2 kasus, Polres Kutai Barat 3 kasus, Polres Paser 4 kasus, Polres Penajam Paser Utara 2 kasus, Polres Bontang 2 kasus, Polres Berau 2 kasus.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan, dari total 26 kasus TPPO ini terdapat 29 korban, diantaranya 16 orang dewasa, dan 12 orang anak dibawah umur.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Kaltim dan Polres jajaran juga berhasil meringkus 26 tersangka mucikari.
“Para korban ini dijadikan sebagai pekerja sek komersial, korbannya ada 16 orang. Sedangkan sisanya yang 12 orang ini anak dibawah umur. Modus sama, sebagai pekerja sek komersial juga,” jelas Yusuf saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Kaltim, Jumat, (16/6).
Yusuf mengatakan, pelaku dan korban ditangkap pada saat akan bertransaksi dengan pelanggan. Dan sebagian lagi ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Sebagian korban ini awalnya dijanjikan sebagai pelayan di rumah makan dan asisten rumah tangga oleh para tersangka. Sebagian juga ada yang memang mengetahui akan dipekerjakan sebagai penjaja sek komersial,” beber Yusuf.
Dalam pengungkapan kasus ini, Yusuf memastikan, bahwa para tersangka bukan merupakan sindikat. Mereka melakukannya dengan sistem perorangan.
“Sampai saat ini, mereka baru perorangan. Belum ada jaringan khusus atau sindikat,” ungkapnya.
Para tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan atau Pasal 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Reporter : Fauzi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam