BALIKPAPAN, Sabtu (26/4) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membekuk tiga tersangka kurir sabu seberat 33 kilogram. Ketiga kurir ini diamankan di wilayah Kota Samarinda pada 23 April 2025.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Priantoro mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan yang terbesar yang ditangani oleh Resnarkoba Polda Kaltim selama periode Januari – April 2025.
“Hasil pengungkapan ini cukup fantastis, karena merupakan yang terbesar selama periode Januari – April 2025. Kita sangat prihatin, karena di sekitar kita masih banyak sekali peredaran narkoba,” kata Kapolda saat memimpin konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jum’at, (25/4) siang kemarin
kapolda mengungkapkan, bahwa Kaltim merupakan salah satu area sebagai akses jalur bagi para pengedar sekaligus pengguna narkoba. Sehingga masyarakat diminta berperan aktif dalam mengantisipasi peredaran narkoba ini.
“Dengan hasil pengungkapan yang jumlahnya cukup fantastis ini, kami tidak merasa bangga, tetapi justru bersedih. Karena peredaran narkoba ini semacam gunung es, kita dapat sekian, tapi dibawahnya masih banyak,” ujarnya.
Dengan demikian, Kapolda mengharapkan kerjasama masyarakat untuk berperan aktif dalam mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah Kaltim.
“Untuk mengantisipasi peredaran narkoba, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami butuhkan,” harapnya.
Kapolda juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba maupun penggunanya, termasuk di internal kepolisian
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara intensif.
“Dalam penyelidikan ini, awalnya kami berhasil menangkap satu tersangka berinisial R dipinggir jalan dengan barang bukti seberat 4 kilogram. Kemudian dilanjutkan dengan pengembangan ke rumah tersangka di Perumahan Bukit Pinang, Samarinda,” jelasnya.
Dalam pengembangan ini, lanjut Arif, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan kembali menemukan barang bukti sabu seberat 29 kilogram yang disembunyikan didalam kendaraan roda 4 jenis Toyota Avanza warna hitam.
Selain barang bukti, polisi juga berhasil memboyong dua tersangka lainnya berinisial P dan N. Ketiganya merupakan warga asal Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur. Dari hasil pendalaman sementara, sabu tersebut berasal dari Malaysia
“Total barang bukti yang kami amankan seberat 33 kilogram. Dari pengakuan tersangka, barang ini rencananya akan di pasarkan di wilayah Kalimantan, Jawa dan Sulawesi,” ujarnya.
Arif mengungkapkan, bahwa barang bukti tersebut dibawa dari wilayah wilayah Kalimantan Utara ke Kota Samarinda melalui jalur darat.
“Ketiga tersangka ini dijanjikan upah sebesar Rp 200 juta per orang, tapi setelah barang tersebut sudah diterima oleh pemesan,” ujarnya.
Arif menambahkan, bahwa sebelumnya Resnarkoba Polda Kaltim juga berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja yang dikirim melalui sebuah ekspedisi di wilayah Kota Samarinda, tepatnya pada 14 April 2025.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan dua tersangka serta barang bukti ganja seberat 500 gram,” jelasnya.
Kemudian disusul penangkapan berikutnya pada 15 April 2025, polisi kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 913 gram dengan dua tersangka di Kota Balikpapan.
Selanjutnya pada 16 April, Arif mengatakan pihaknya kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram yang diselundupkan dari wilayah Sumatera Barat ke Kota Balikpapan menggunakan jalur udara.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan satu tersangka di Balikpapan.
“Tersangka ini membawa sabu dari wilayah Sumatera Barat menggunakan jalur udara ke Balikpapan. Barang bukti ini diselipkan didalam pakaian yang dikemas dalam sebuah koper,” bebernya.












