BALIKPAPAN, Kamis (16/10) suaraindonesia-news.com – Ditkrektorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba di wilayah Kaltim selama dua pekan sejak pertengahan September hingga awal Oktober 2025.
Dari enam kasus ini polisi mengamankan 10 tersangka, salah satu diantaranya adalah jaringan pengedar internasional asal Malaysia. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu dengan total seberat 2.609 gram.
Pelaku jaringan internasional ini diketahui berinisial AZ, warga negara Malaysia. Ia diamankan Bea Cukai Balikpapan di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur pada 3 Oktober 2025.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Bea Cukai dan Polda Kaltim dalam mencegah masuknya segala bentuk barang ilegal termasuk narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
“Pelaku membawa sabu dari negara tetangga ke Balikpapan. Ia dijanjikan upah sebesar 2000 ringgit Malaysia ketika barangnya sudah diterima oleh pemesan,” ujarnya.
Yuliyanto menyebut, bahwa pelaku sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan yang sama dengan menyelundupkan sabu dari negaranya ke Balikpapan pada Mei 2025 yang lalu dengan seberat 1 kilogram.
“Waktu yang pertama pelaku tidak terdeteksi di Bandara, sehingga perbuatan itu dilakukan kembali untuk yang kedua kalinya,” bebernya.
Untuk yang kedua kalinya, kata dia, aksi pelaku terdeteksi oleh petugas Bea Cukai. Sehingga kasus ini langsung diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan ini, Yulianto mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“DPO ini merupakan seseorang yang mengatur perjalanan pelaku dari Malaysia, sekaligus mengatur siapa yang akan menjemput di Balikpapan,” ungkapnya.
Yuliyanto mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang driver truk angkutan sawit di Malaysia.
“Pelaku nekat melakukan penyelundupan sabu akibat kebutuhan ekonomi atau tergiur dengan besarnya upah yang dijanjikan oleh seseorang yang memberikan perintah yang saat ini berstatus DPO,” jelasnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan, RM Agus Ekawidjaja mengatakan pengungkapan terhadap pelaku berawal dari kecurigaan petugas terhadap profil serta gerak gerik pelaku di terminal kedatangan Bandara internasional SAMS Balikpapan.
“Kami mendeteksi barang yang dibawa oleh pelaku di sebuah koper warna hitam saat di terminal kedatangan, sehingga kami berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan ini, petugas menemukan barang narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam lipatan celana yang dikemas dalam empat bungkus plastik transparan.
“Pelaku menyembunyikan sabu ini di dalam lipatan celana untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan X-ray, tetapi karena kejelian petugas kami dan sudah berpengalaman, sehingga mampu melihat image yang dihasilkan dari X-ray. Maka pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sabu yang dibawanya seberat 1.034 gram ,” ujar Agus Ekawidjaja.