PONTIANAK, Sabtu (30/07/2022) suaraindonesia-news.com – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap kasus penggelapan satu Truk Crude Palm Oil (CPO).
Polda Kalbar mengamankan seorang tersangka berinisial SFM selaku pengemudi truk tangki CV Pundi Niaga Khatulistiwa dan seorang temannya yang berinisial SMY sebagai kernet.
Keduanya, melakukan pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) TranspoTransportir sebanyak 14.760 kg dari PT. Samboja lnti Perkasa ke PT. Energi Unggulan Persada.
Kasubdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar, Wira Prayatna membenarkan telah mengamankan dua tersangka penggelapan CPO.
Kedua tersangka menjual CPO sebanyak 14.760 kg kepada seseorang dengan harga 102 juta.
“Kemudian dari penjualan CPO, kedua tersangka selaku pengemudi memberikan sebanyak 5 juta kepada tersangka yang bernama Adandy,” ungkapnya.
Kedua pelaku, lanjut dia, telah merencanakan satu hari sebelum melakukan penggelapan dengan cara pengemudi truk tangki CV Pundi Niaga Khatulistiwa yang diberikan kepercayaan oleh perusahaan untuk mengangkut CPO dari PT. Samboja lnti Perkasa di Kecamatan Belimbing.
“Tujuan ke PT. Energi Unggul Persada Kecamatan Sungai Kunyit, namun pelaku tidak mengantar CPO tersebut ke tempat tujuan,” bebernya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya dua lembar surat pengantaran pengiriman CPO, satu lembar memo CV. Pundi Niaga Khatulistiwa, satu lembar surat pernyataan segel dalam keadaan baik dan lengkap serta satu lembar surat izin masuk pengisian.
Atas kejadian tersebut Mardiansyah, korban/pelapor asal jalan Kom Yos Sudarso Gg. Srikaya l No 75 Rt. 5 Rw. 7 Pontianak Barat Kota Pontianak ini mengalami kerugian sebesar Rp 265.680.000.
Reporter : Agus M
Editor : Nurul Anam
Publisher : M Hendra E