Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPeristiwa

Polda Jatim Ungkap Pembuangan Limbah B3

Avatar of admin
×

Polda Jatim Ungkap Pembuangan Limbah B3

Sebarkan artikel ini
IMG 20150424 224518

Suara Indonesia-News.Com, Surabaya – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menggagalkan pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3). Limbah medis berbahaya itu milik 6 rumah sakit swasta dan dilakukan tanpa izin.

Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Dwi Setyoharini saat jumpa pers bersama Kasubdit Tipiter AKBP Maruli Siahaan di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (24/4/2015). menjelaskan Tim dari Unit III Subdit IV Tipiter mengungkap kasus tindak pidana lingkungan hidup dengan cara melakukan pengelolaan limbah B3 berupa limbah medis tanpa izin itu berawal dari informasi yang diterima penyidik bahwa ada kendaraan mobil boks yang mengangkut limbah B3 berupa limbah medis sisa operasional dari kegiatan rumah sakit, di Jalan Ateri Porong pada Jumat (17/4/2015). Kemudian petugas menguntitnya hingga mobil tersebut berhenti di sebuah rumah di kawasan Tanggulangin, Sidoarjo.

Baca Juga :  TP PKK Kota Probolinggo Salurkan Bantuan Korban Banjir Kecamatan Dringu Probolinggo

Saat diamankan, mobi tersebut mengangkut limbah B3 dari medis pekerja tersebut tidak bisa menunjukkan izin pengelolaan limbah B3. Kemudian polisi mengembangkan dan mengamankan 2 kontainer berisikan limbah B3 dari limbah medis rumah sakit di depo kontainer di Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga :  Hendak Berlayar, KM. Maumere Tabrak Perahu Nelayan

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 drum limbah cair berisikan 200 liter, 1 bendel formulir pesanan angkut limbah medis dari rumah sakit kepada PT M. 1 bandel dokumen limbah B3 PT M atas kegiatan pengangkutan limbah medis dari rumah sakit. Serta menetapkan inisial AHY pimpinan PT M sebagai tersangka.(adhi).