Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Polda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Membuka Lahan Dengan Cara Membakar Hutan

Avatar of admin
×

Polda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Membuka Lahan Dengan Cara Membakar Hutan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200613 121911
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono,S.I.K. M.S.i.

BANDA ACEH, Sabtu (13/06/2020) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Daerah Aceh mengimbau masyarakat di wilayah Provinsi Aceh untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan.

Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M. Si, dalam siaran persnya, Sabtu (13/6).

Dikatakan Kabid Humas, imbauan ini adalah sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Provinsi Aceh, agar tidak membakar hutan baik pada saat membuka lahan atau keperluan lainnya.

“Membakar hutan atau lahan sembarangan akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan manusia,” kata Kabid Humas.

Baca Juga :  Sekda Kota Langsa Resmikan SPBU PT Kana Tamita Bersama

Selain itu kata dia, membakar hutan adalah perbuatan merusak lingkungan dan mendatangkan mudharat bagi orang lain serta hal itu sangat dilarang dalam agama.

“Untuk itu diimbau kepada berbagai elemen masyarakat di Provinsi Aceh, agar bersama-sama menjaga kelestarian alam dengan tidak membakar lahan dan hutan,” jelas Kabid Humas.

Selain itu juga dilarang melakukan aktivitas yang dapat membahayakan dan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Kemudian dilarang merokok atau membuang puntung rokok sembarangan khususnya di kawasan lahan dan hutan,” ujar Kabid Humas.

Dikatakan Kabid Humas, bagi masyarakat maupun korporasi yang akan bercocok tanam atau berkebun tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Pelaksanaan Belajar di Rumah di OKI Diperpanjang

“Masyarakat apabila mengetahui kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada Kepolisian dan aparat terkait,” kata Kabid Humas.

Bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai sanksi pidana sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kemudian Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.

Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Ela