Bogor, Suara Indonesia-News.Com – Seperti kita ketahui sebelumnya, Pembangunan Tower BTS setinggi 32 M (Tiga Puluh Dua) yang terletak di Jl Baru Kedung Badak Gg Mbah Dalem Nomor 81 RT 002 RW 013 Kelurahan Kedung Badak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, ditolak keberadaanya oleh Warga.
Penolakan Pembangunan Tower BTS tersebut bukan tidak beralasan,selain masih adanya warga yang belum memberikan Izin, Lokasi dimana Tower BTS tersebut berdiri diatas tanah yang miring (tebing) dan juga sudah beberapa kali terjadi longsor yang membuat warga RT 11/RW 06 menjadi waswas dan takut disebabkan posisi Tower BTS dengan jarak ±20 M2 dibawah Tower BTS yang mempunyai ketinggian 32 M ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan kepada awak suara indonesia diruangan kerjanya bahwa instansinya sudah menyegel Tower BTS tersebut agar tidak dilanjutkan pengoperasiannya sebab Selain IOM,IMB nya juga Belum dikeluarkan BPPT Kota Bogor.
Eko Prabowo juga menambahkan bahkan Instansinya sudah mengirimkan surat peringatan,”Besok 22-05 kami akan sidak kelokasi”katanya.
Selain itu Kata Eko Prabowo,Apabila Pengembang Tower BTS Tersebut tidak mengindahkan Peringatan kami maka kami Akan Membongkarnya sendiri seperti yang sudah kami laksanakan di Paledang Pungkasnya. (Iran G Hasibuan).
