Pokmas Sukobendu Tuding Ketetapan Biaya PTSL Tak Logis

oleh -272 views
Ketua pokmas

LAMONGAN, Kamis (24/5/2018) suaraindonesia-news.com – Pro kontra biaya program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih jadi polemik, pemicunya ada selisih biaya.

Versi Pemerintah, dikenal dengan nama Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang biaya yang dibebankan penerima PTSL Rp. 150 ribu per-bidang bagi Jawa-Bali, nyatanya dilapangan bisa lima kali lipat lebih besar.

Ada selisi biaya PTSL, tak ditampik Khoirul Roziqi, Ketua Kelompok Kerja Masyarakat (POKMAS PTSL) desa Sukobendu-Mantup.

“Silakan pemerintah pusat jalan sendiri, kalau harus sesuai perhitungannya,” tantangnya saat dikonfirmasi wartawan suara indonesia-news.com di rumahnya, Rabu (23/05).

Ia membandingkan, fakta di lapangan, patok bisa 4 sampai 6 biji, pemerintah (pusat) hitung 3 biji. Materai bisa 6 biji lebih, pusat 1 biji. “Panitia menata berkas dengan peliknya, satu hari bisa cuma 4 bidang tanah selesai menata berkas,” paparnya.

Berdasarkan kesepakatan warga, bisanya antara Rp600 ribu sampai Rp700 ribu agar bisa berjalan PTSL di desa Sukobendu. “Itu sudah berdasarkan kesepakatan warga,” tegasnya.

Kendati demikian, pembiayaan tidak langsung dibayar semua, melainkan bertahap. “Ini baru Rp. 100 ribu buat oprasional Pokmas. Sisa dibayar penerima PTSL sesuai tahapan,” ujarnya tanpa merinci tahapannya.

Misbah Hulmunir, Sekdes desa Sukobendu dikonfirmasi terpisah melalui saluran selulur mengatakan, total soal berkas hak waris dan kelengkapan pemberkasan sudah dituntaskan panitia.

“Minggu ini sudah tahap pemetaan bidang tanah, tinggal leges Kades saja,” pungkasnya.

Reporter : Hadi Mulyono
Editor : Agira
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan