Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Pokja Wartawan Kota Bogor, Kecam Kekerasan Terhadap Pers

Avatar of admin
×

Pokja Wartawan Kota Bogor, Kecam Kekerasan Terhadap Pers

Sebarkan artikel ini
IMG 20160828 WA0027

Reporter: Iran G Hasibuan

Bogor, Minggu 28/08/2016 (suaraindonesia-news.com) – Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kota Bogor, mengecam tindakan kekerasan yang kembali dialami oleh para wartawan sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy).

Aksi kekerasan yang dialami oleh beberapa Wartawan baik di Bogor maupun dikancah nasional pada saat menjalankan tugas jurnalistiknya, bentuk pengingkaran terhadap konstitusi dan tentunya melanggar, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang pelakunya dapat diancam dengan pidana kata Ketua Pokja wartawan Kota Bogor H. Ahyar Matondang Sip.

Baca Juga :  Perempuan Bawah Umur Jadi Korban Perkosaan Hingga Alami Pendarahan

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia pada Pasal 28F UUD 1945,” jelasnya.

Oleh karena itu, Pokja Wartawan Kota Bogor mengecam tindakan kekerasan yang dialami oleh para wartawan hususnya di Kota Bogor  pada saat menjalankan tugasnya. Dan wartawan dalam menjalankan tugasnya, tidak saja dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga oleh UUD Tahun 1945, khususnya Pasal 28 F.

Baca Juga :  OPD Deli Serdang Banyak Tertipu, Oknum Wartawan Gadungan Kutip Uang Koran

Ahyar matondang Memintak agar pihak Kepolisian melakukan tindakan pro justisia terhadap para pelaku tindakan kekerasan terhadap para wartawan dan memberikan perlindungan terhadap para korban.

“Kami mendorong agar semua pihak menghormati dan menghargai kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi, dan bilamana ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan media agar menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.