Reporter : nor/luk
Sampang, Kamis (24/11/2016) suaraindonesia.com – Terkait rencana aksi damai Bela Islam III pada 2 Desember 2016 nanti, ditanggapi secara beragam sejumlah daerah di Indonesia. Tak terkecuali di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Wakil Bupati (Wabub) Sampang, Fadhilah Budiono mengingatkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar berposisi netral dan tidak ikut dalam aksi damai atau yang lebih dikenal dengan aksi 212.
“Bila ada PNS Sampang, yang ikut unjuk rasa terkait rentetan kasus dugaan penistaan agama oleh calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan terancam mendapat sanksi. Sebab, para PNS saat itu sedang pada posisi hari aktif bekerja sebagai abdi negara,” tegasnya, Kamis (24/11/2016).
Wabup Fadhilah mengingatkan agar PNS, mematuhi aturan netralitas yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Setiap PNS diatur untuk tidak berpihak dan tidak memihak kepentingan siapapun. Pelanggaran atas kewajiban ini akan dikenakan sanksi.
“Kami tekankan agar PNS lebih memprioritaskan pekerjaannya sebagai abdi negara,”imbuhnya.
Ditambahkan Wabup Fadhilah, secara hak manusia siapa saja bebas menyampaikan pendapatnya. Namun, ia mengharapkan agar kasus dugaan penistaan agama dipasrahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
“Sudah ada penegak hukum, jadi alangkah baiknya dipasrahkan kepada mereka, apalagi kasus ini sudah diproses,” tegasnya.













