PN Banda Aceh Vonis Mantan Keuchik Gampong Geulanggang Gajah Abdya 1,6 Tahun Penjara

oleh -242 views
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Abdur kadir, SH, MH.

ACEH ABDYA, Kamis (11/4/2019) suaraindonesia-news.com – Mantan Keuchik gampong Geulanggang Gajah Iskandar, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) di vonis Pengadilan Negeri Banda Aceh 1.6 tahun penjara.

Hal tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 8 April 2019 dipengadilan tipikor Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Abdur Kadir, SH, MH saat ditemui diruang kerjanya, kepada awak media mengatakan bahwa, hukuman yang di tetapkan PN Banda Aceh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Hukumannya tidak sesuai dengan tuntutan kita dan kita juga akan melakukan upaya hukum banding,” kata Abdur Kadir.

Selanjutnya kata Abdur Kadir, memori banding sudah di sampaikan dan akan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Abdya terkait jadwal banding yang akan di ajukan.

Dalam kesempatan itu, Abdur Kadir juga menyinggung terkait dengan hasil audit op name kas dianataranya, kasus Keuchik gampong Blang Makmue, Kecamatan Kuala Batee,pengadaan bibit Ayam Kampung Unggung Balitbang (KUB) dan pengadaan Rapa’i.

“Hingga saat ini pihak kami belum menerima hasil audit dari Apip inspektorat. Tolong rakan-rakan wartawan tanyakan langsung ke inspektorat kenapa belum selesai dan semua kasus tetap ditangani secara profesional,” ungkapnya.

Reporter : Nazli.Md
Editor : Amin
Publisher : Imam