Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

PN Banda Aceh Bebaskan Tersangka Dugaan Korupsi Elearning, Kejari Abdya: Kami Siap Ajukan Kasasi ke MA

Avatar of admin
×

PN Banda Aceh Bebaskan Tersangka Dugaan Korupsi Elearning, Kejari Abdya: Kami Siap Ajukan Kasasi ke MA

Sebarkan artikel ini
fghfghgf
Kajari Abdya Abdur kadir, SH,MH saat membaca bahan dikonfremasi pers terkait perkara elearnig didampingi kasi intelijen. Radiman, SH,kasi pidsus Riki guswandri,SH dan jaksa penuntut umum windy yufrizal, SH.

ACEH-ABDYA, Kamis (11/4/2019) suaraindonesia-news.com — Kejaksaan Aceh Barat Daya (Abdya) merasa tidak puas atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh nomor 44/Pid.Sus/TPK/2018/PN yang tertanggal 10 april 2019, menyatakan terdakwa SA dan DA tidak terbukti secara sah dan mayakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pengadaan e-learning (TIK) sebagaimana dalam dakwaan primail dan subsidiair.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, Abdul Kadir, S.H,M.H. mengatakan beberapa putusan PN Banda Aceh di antaranya; Membenarkan tetdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, Memerintahkan para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.

Selain itu, kata Abdur kadir, Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat. Selanjutnya memerintahkan untuk dikembalikan uang sejumlah Rp 293.655.455 kepada para terdakwa dan Barang bukti dikembalikan kepada dinas pendidikan Abdya.

Baca Juga :  Dibantu Istri, Oknum Sopir Perkosa Seorang Gadis di Tamiang

“Terhadap putusan tersebut, tim JPU sudah melaksanakan satu item yaitu mengeluarkan terdakwa daritahanan,” kata Abdul Kadir saat di jumpai diaula kejari setempat. Kamis (11/4/2019).

kendati demikian, pihaknya dari tim JPU sudah menyampaikan akan mengajukan Kasasi terhadap putusan PN Banda Aceh ini ke Mahkamah Agung (MA).

Dijelaskan Abdur kadir,berdasarkar laporan BPKP Aceh Nomor SR-2448 / PW01 / 5/2018 tanggal 12 november 2018 hal Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan pengadaan E-learning (TIK) kegiatan peningkatan sarana SD/MI/SMP/MTsN di Abdya pada dinas pendidikan kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2015 ditemukan kerugian sebesar Rp. 293.655.455,00.

Baca Juga :  KPAD Perkuat Perlindungan Terhadap Anak Diwilayah Kabupaten Bogor

Selain itu, pihaknya meyakini bahwa terhadap perbuatan terdakwa sudah ada perbuatan melawan hukumnya, sudah ada kerugian negara, sudah ada laporan audit oleh BPKP serta sudah ada tersangka yang bertanggung jawab terhadap itu.

“Kami meyakini terhadap kasus ini akan terbukti nanti di Kasasi mahkamah agung. Karena kami sangat tidak sependapat dengan hasil putusan PN Banda Aceh. Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti dan data. Kalau sudah ada putusan seperti ini, kami akan menempuh jalur hukum, namanya upaya hukum kasasi,” ungkapnya.

Roporter : Nazli.Md
Editor : Agira
Publisher : Imam